Menurut Peraturan BKN No. 24/2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggung negara akan diberikan kepada PNS yang bekerja paling singkat.
Sedangkan cuti di luar tanggungan negara itu bisa diberikan hanya kepada PNS paling lama 3 tahun. PPPK pun mendapat hak mengenai cuti, kelucai cuti di luar tanggungan. Hak cuti PPPK mencakup cuti tahunan, cuti melahirkan, dan cuti sakit.
Baca Juga: Di Desa Kadipada, Anggota DPRD Kabupaten SBD Fraksi PKB Serahkan Bantuan Roda Tiga
4. Tak ada batasan usia
PNS punya batasan usia maksimal yakni 35 tahun, sedangkan PPPK tidak memberi batasan demikian. Karena itulah meski sudah berusia 35 tahun ke atas, maka masih bisa menjadi PPPK
Demikianlah penjelasan tentang 4 kelebihan PPPK ketimbang PNS yang wajib kamu ketahui.***
Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.