Siswa yang menerima PIP diminta agar mengelola dengan baik dana bantuan yang diterima dan menggunakannya secara efektif untuk kebutuhan pendidikan, seperti membeli buku, alat tulis, seragam, sepatu, atau mengcover biaya transportasi.
Dalam penyaluran PIP, kerja sama antara Kemendikbudristek, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan bank penyalur dilakukan.
Penetapan penerima sasaran didasarkan pada DTKS yang telah diperiksa oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
PIP adalah salah satu bentuk upaya dari pemerintah untuk mencapai tujuan Indonesia Emas 2045, yang merupakan visi untuk memajukan Indonesia dengan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.
Dengan adanya PIP, diharapkan tidak akan ada anak Indonesia lagi yang terpaksa berhenti sekolah karena masalah finansial.
PIP juga diinginkan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia yang mampu bersaing dalam era global.***