Mau Dapat Bantuan Hukum Gratis Dari Pemerintah? Begini Cara Daftarnya

- 2 Maret 2023, 09:05 WIB
Mau Dapat Bantuan Hukum Gratis Dari Pemerintah? Begini Cara Daftarnya.
Mau Dapat Bantuan Hukum Gratis Dari Pemerintah? Begini Cara Daftarnya. /Pixabay/Succo/

SUMBA STORI - Pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu atau ekonomi lemah.

Hal itu dikatakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).

Dikutip Sumbastori.com dari Antara, pada Selasa 2 Maret 2023, BPHN Widodo Ekatjahjana mengatakan, pemberian bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma atau gratis kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk layanan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi.

Baca Juga: Gubernur NTT: Bangun Manusia Utamakan Intuisi Bukan Cuma Pengetahuan

Menurut Widodo Ekatjahjana, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun.

Namun, faktanya, kata Widodo Ekatjahjana, ketika masyarakat berhadapan dengan hukum mereka tidak bisa bertindak sendirian dan membutuhkan bantuan.

Sebab, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial untuk mendapatkan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin atau tidak mampu.

Baca Juga: Miris, Oknum Anggota PPS Hameli Ate Diduga Terlibat Anggota Parpor, Bawaslu SBD Langsung Beraksi

Akibatnya, jelas Widodo Ekatjahjana, tak jarang mereka menjadi korban atas keputusan hukum yang merugikan hingga akhirnya muncul istilah 'hukum tumpul ke atas, namun tajam ke bawah'.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x