Mau Dapat Bantuan Hukum Gratis Dari Pemerintah? Begini Cara Daftarnya

- 2 Maret 2023, 09:05 WIB
Mau Dapat Bantuan Hukum Gratis Dari Pemerintah? Begini Cara Daftarnya.
Mau Dapat Bantuan Hukum Gratis Dari Pemerintah? Begini Cara Daftarnya. /Pixabay/Succo/

Padahal, jelas Widodo Ekatjahjana, keadilan, perlindungan, pengakuan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Oleh karena itu, Widodo Ekatjahjana mengatakan, sebagai bentuk keadilan hukum dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin, pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis.

Baca Juga: Keren, 10.296 Siswa SD dan SMP di Sumba Barat Dapat Seram Gratis

"Bantuan hukum juga sebagai bentuk perlindungan HAM, pemenuhan kebutuhan akses terhadap keadilan dan wujud kesamaan di hadapan hukum (equality before the law)," kata Kepala BPHN.

Untuk mendapatkan program bantuan hukum gratis, masyarakat dapat mengakses laman sidbankum.bphn.go.id atau mengakses peta sebaran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di situs BPHN (bphn.go.id).

Masyarakat juga bisa berkonsultasi terlebih dahulu ke Law Center di BPHN yang beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 10 Cililitan, Jakarta Timur atau berkunjung ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM bagi yang berada di luar Jakarta.

Baca Juga: Kagetkan Warga, Penampakan Tugu Air Bersih di Awal Maret Usai Kades Mandungo Dilaporkan ke Kejari Waikabubak

Persyaratan yang harus disiapkan antara lain kartu identitas diri, surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat dan melampirkan surat kuasa pendampingan oleh advokat.

"Apabila terdapat kendala atau kesulitan memenuhi dokumen tersebut, masyarakat dapat meminta bantuan dari pejabat fungsional penyuluh hukum yang sedang bertugas," kata Widodo Ekatjahjana.

Ia menyebutkan untuk menjalankan program bantuan hukum gratis tahun 2023, Pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp56,3 miliar. Selama tahun 2022, BPHN telah menyalurkan bantuan hukum ke seluruh Indonesia dengan rincian bantuan hukum litigasi sebanyak 9.389 penerima, dan 3.523 bantuan hukum non-litigasi.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah