Mau Dapat Bantuan Hukum Gratis Dari Pemerintah? Begini Cara Daftarnya

- 2 Maret 2023, 09:05 WIB
Mau Dapat Bantuan Hukum Gratis Dari Pemerintah? Begini Cara Daftarnya.
Mau Dapat Bantuan Hukum Gratis Dari Pemerintah? Begini Cara Daftarnya. /Pixabay/Succo/

Baca Juga: Ajang F1 Powerboat Sukses Digelar dengan Layanan Listrik PLN Tanpa Kedip

"Total bantuan hukum yang telah diberikan sebanyak 12.912. Bantuan disalurkan oleh 619 PBH yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Widodo Ekatjahjana.

Lembaga bantuan hukum atau OBH yang telah lolos verifikasi dan terakreditasi BPHN berkewajiban memberikan bantuan hukum yang meliputi bantuan hukum litigasi dan non-litigasi. Bantuan hukum litigasi misalnya penyelesaian kasus melalui pengadilan, baik pidana maupun perdata.

Sedangkan non-litigasi meliputi penyuluhan hukum, penelitian hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan dan sebagainya.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah