Catat, Polri Berlakukan Tilang Manual, Ada Pungli Diberi Sanksi Tegas

- 16 Mei 2023, 08:21 WIB
Penindakan berupa tilang kepada pengendara motor yang melanggar peraturan lalulintas oleh petugas kepolisian Polres Ciko
Penindakan berupa tilang kepada pengendara motor yang melanggar peraturan lalulintas oleh petugas kepolisian Polres Ciko /Minlantas Polres Ciko

Baca Juga: Sebentar Lagi Dibuka, Begini Syarat dan Cara Login Akun SSCASN dan Dokumen Pendaftaran CPNS 2023

Menurut Sandi, peninjauan untuk mengembalikan fitur tilang manual di tempat itu berdasarkan hasil penilaian atau evaluasi yang dilakukan oleh Korlantas Korlantas Polri.

Hasil evaluasi dilakukan di beberapa daerah, kata Sandi, sejak tilang manual tidak diberlakukan berdasarkan arahan Kapolri pada Oktober 2022, di tempat-tempat yang tidak tercakup dalam peraturan ETLE, terjadi peningkatan pelanggaran, terutama yang rawan kecelakaan lalu lintas.

"Sehingga ini diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," ujar Sandi.

Baca Juga: Wajib Tahu, Berikut Tata Tertib UTBK SNBT 2023, Peserta Tidak Boleh...

Saat ini sistem ETLE sudah diterapkan di 34 polda dan 119 polres. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 295 kamera ETLE statis, 794 kamera ETLE handheld, 63 ETLE mobile on board dan tujuh ETLE portable.

Saat ini sistem ETLE sudah diterapkan di 34 Polda dan 119 Polres. Di antaranya adalah 295 kamera ETLE statis, 794 kamera ETLE handheld, 63 ETLE mobile on board, dan 7 ETLE portable.

Dari 34 polda yang telah menerapkan ETLE, baru empat yang menerapkan sistem ETLE sampai ke tingkat kepolisian resor atau polres, yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim, dan Polda Sumsel.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x