Baca Juga: Waow! Sri Mulyani Bawa Kabar Gembira, Gaji PNS Akan Segera Naik dalam Waktu Dekat, ASN Bersiaplah
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI dan Kementerian PAN-RB sebelumnya telah membahas tiga program baru yang mengarah pada opsi terkait potensi diberhentikannya tenaga honorer.
Soal pemberhentian tenaga honorer mengacu pada aturan pemberhentian tenaga honorer yang dibahas para stakeholder terkait minimal tanggal 28 November 2023.
Selain itu, ada tiga skema alternatif terkait penyelesaian sekitar 7.000 tenaga honorer. Pilihan tiga skema tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, antara lain:
Baca Juga: Jumlah Tenaga Honorer Bikin Kaget, MenpanRB Bingung dan Minta Pemerintah Daerah Lakukan Ini
- Rekrutmen PPPK, seperti seleksi dengan kriteria tertentu
- Disalurkan ke pegawai PPPK dan PNS
- Masa kerja tenaga honorer atau non ASN akan diperpanjang. Perpanjangan itu untuk dua tahun ke depan, yakni hingga berakhirnya Pemilu 2024.
Namun perlu dicatat bahwa Bawaslu dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pendayagunaan Birokrasi belum menemukan kesepakatan tentang skema atau rencana yang dipilih untuk mengatasi masalah non ASN atau tenaga honorer.
Untuk itu, diketahui bahwa Kemenpan RB dan Bawaslu dalam rapat membahas tiga opsi skema penyelesaian tenaga honorer, namun waktunya belum ditentukan atau belum disebutkan secara rinci.
Baca Juga: Tak Ingin Rakyat Terus Terima UMR, Prabowo Subianto: Anak Indonesia Harus dapat Gaji Layak