Siap-siap, Tenaga Honorer Ini Akan Diperpanjang hingga Pemilu 2024 Berakhir, Ini Penjelasannya

- 27 Juni 2023, 13:37 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /senivpetro/Freepik

SUMBA STORI - Bawaslu RI kemungkinan akan kehilangan banyak tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdapat di seluruh daerah di Indonesia.

Demikian kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja setelah menghadiri pelantikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Provinsi Banten, Jambi dan Sumatera Barat.

Pemberhentian itupun dimungkinkan sebanyak 7.000 tenaga honorer dari masing-masing Bawaslu kabupaten/kota. Dari pemberhentian itu nantinya hanya tersisa 8 sampai 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Pesawat SAM Air Jatuh di Hutan Papua, 6 Korban Dievakuasi dengan Helikopter Caracal Milik TNI AU

Sehingga dengan kekurangan jumlah pegawai, Bawaslu kesulitan melakukan pengawasan saat masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.

Melansir OkeFlores, pada Selasa, 27 Juni 2023, anggota KPU RI Parsadaan Harapan menuturkan, kesulitan tersebut juga terjadi di KPU RI.

KPU RI terancam kehilangan tenaga honorer sekitar 7.551 karena menyusul adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Baca Juga: Waow! Sri Mulyani Bawa Kabar Gembira, Gaji PNS Akan Segera Naik dalam Waktu Dekat, ASN Bersiaplah

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI dan Kementerian PAN-RB sebelumnya telah membahas tiga program baru yang mengarah pada opsi terkait potensi diberhentikannya tenaga honorer.

Soal pemberhentian tenaga honorer mengacu pada aturan pemberhentian tenaga honorer yang dibahas para stakeholder terkait minimal tanggal 28 November 2023.

Selain itu, ada tiga skema alternatif terkait penyelesaian sekitar 7.000 tenaga honorer. Pilihan tiga skema tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, antara lain:

Baca Juga: Jumlah Tenaga Honorer Bikin Kaget, MenpanRB Bingung dan Minta Pemerintah Daerah Lakukan Ini

  1. Rekrutmen PPPK, seperti seleksi dengan kriteria tertentu
  2. Disalurkan ke pegawai PPPK dan PNS
  3. Masa kerja tenaga honorer atau non ASN akan diperpanjang. Perpanjangan itu untuk dua tahun ke depan, yakni hingga berakhirnya Pemilu 2024.

Namun perlu dicatat bahwa Bawaslu dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pendayagunaan Birokrasi belum menemukan kesepakatan tentang skema atau rencana yang dipilih untuk mengatasi masalah non ASN atau tenaga honorer.

Untuk itu, diketahui bahwa Kemenpan RB dan Bawaslu dalam rapat membahas tiga opsi skema penyelesaian tenaga honorer, namun waktunya belum ditentukan atau belum disebutkan secara rinci.

Baca Juga: Tak Ingin Rakyat Terus Terima UMR, Prabowo Subianto: Anak Indonesia Harus dapat Gaji Layak

Berdasarkan pembahasan ketiga skema tersebut, diharapkan oleh Bawaslu agar Kementerian PAN-RB bisa memilih salah satu dari ketiganya sepanjang pilihan tersebut menguntungkan tenaga honorer Bawaslu.

Update dan informasi lengkap mengenai tenaga honorer tahun 2023 dan seterusnya dapat dilihat di website resmi terkait.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Editor: Yanto Tena

Sumber: Okeflores.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah