- Tahap 1 dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 50% sampai kurang dari 70% dari total pembangunan.
- Tahap 2 dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 70% sampai kurang dari 90% dari total pembangunan.
- Tahap 3 dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 90% sampai dengan 100% dari total pembangunannya.
Perbedaan dengan aturan yang lama yaitu adanya pembebasan tarif BK jika pembangunan smelter lebih dari 50% besaran tarif itu sudah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan konsentrat dari hasil tambang dengan besaran tarif BK yang naik secara bertahap.***
Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.