Dugaan Korupsi Uang Negara Diungkap Kepala Seksi Pembangunan Desa Denduka di Sumba, Endingnya Mengejutkan!

17 Oktober 2023, 22:38 WIB
Ilustrasi. Dugaan korupsi pada proyek pengadaan bibit babi pedaging di Desa Lawalu, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) . /Pikiran Rakyat /

SUMBA STORI - Keberanian seorang Kepala Seksi Pembangunan Desa Denduka, Kecamatan Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya, NTT harus berakhir dengan pemecatan.

Bagaimana tidak, Jemikson Dappa harus mempertaruhkan jabatannya setelah mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan oleh Penjabat Kepala Desa Denduka dalam menggunakan anggaran Tahun 2022 sebesar Rp169 juta.

Setelah membuka aib atas dugaan korupsi terhadap jumlah uang yang tidak sedikit itu, Penjabat Kepala Desa Denduka mengambil sikap dengan memecat Kepala Seksi Pembangunan, Jemikson Dappa dengan dalil tidak bisa diajak kerja sama.

Mirisnya lagi, pemecatan itu diungkap Jemikson Dappa dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh Penjabat Kepala Desa Denduka tersebut.

"Setelah saya buka soal penggunaan anggaran tahun 2022 itu, saya sudah menjadi target untuk diganti," ungkap Jemikson dikutip Sumbastori.com dari Selatsumba.com, pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Pelantikan itu disebut Jemikson tidak sesuai dengan prosedur. Pasalnya, Penjabat Kepala Desa Denduka dinilainya telah melakukan pergantian tanpa mengeluarkan surat pemberitahuan.

Misalnya, kata Jemikson, jika ada aparat desa yang melakukan pelanggaran, makan pejabat desa semestinya mengeluarkan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.

Apabila aparat desa yang bersangkutan masih tetap pelanggaran ketika sudah diberi peringatan sebanyak tiga kali, maka kata Jemikson, pejabat desa dapat mengambil keputusan.

"Tidak ada itu surat SP1, 2 dan 3 yang diberikan kepada saya. Saya langsung dipecat tanpa sepengetahuan saya. Lalu melakukan pelantikan sembunyi-sembunyi lagi," ucap Jemikson.

Jemikson pun mengurai alasan yang tepat ketika aparat desa diberhentika. Diantaranya, aparat desa yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri dan terpidana penjara selama 5 tahun.

Sayangnya, kata Jemikson, kriteria itu tidak melakat pada dirinya sehingga dipecat. Namun kata dia, pemecatan terjadi setelah ungkap penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan ternak babi 22 ekor, vaksin babi, sosialisasi, pembuatan kandang dan pengadaan pakan babi.

"Saya dipecat setelah ungkap alokasi anggaran itu," sebutnya.

Jemikson menyebut pemecatan yang dilakukan oleh Penjabat Kepala Desa Denduka pum tidak diketahui oleh BPD ataupun masyarakat. Bahkan, dirinya baru mengetahui ada pergantian yang dilakukan oleh Penjabat Kepala Desa Denduka setelah mendengar informasi dari masyarakat.

Sementara pelantikan kata Jemikson dilakukan di Kantor Kecamatan Wewewa Selatan, Sumba Barat Day, NTT.

"Kalau pelantikan dilakukan di kantor kecamatan. Saat itu yang dilantik hanya satu orang karena hanya saya yang diganti," tambahnya.

Mendengar ada pelantikan di Kantor Kecamatan Wewewa Selatan, Jemikson langsung menuju ke kantor camat tersebut untuk konfirmasi.

Di sana, Jemikson bertemu Camat Wewewa Selatan dan mempertanyakan alasan dirinya diganti tanpa ada pemberitahuan.

"Camat bilang saya diganti karena tidak bisa di ajak kerja sama," tutur Jemikson.

Dia pun membantah bahwa sebutan tidak bisa diajak kerja sama adalah tidak benar. Sebab, kata Jemikson, kerja sama yang baik untuk pembangunan Desa Denduka dirinya pun selalu setia mendukung.

"Tapi kalau kerja sama untuk yang tidak baik saya tolak," tegasnya.

Hingga saat inipun, Penjabat Desa Denduka enggan berkomentar ketika dihubungi via telefon dan SMS seluler.***

Editor: Yanto Tena

Sumber: Selat Sumba

Tags

Terkini

Terpopuler