Lakukan Aksi Damai, PMKRI Tuntut 5 Poin Ini ke Bupati Timor Tengah Utara

- 18 Juli 2023, 13:28 WIB
Lakukan Aksi Damai, PMKRI Tuntut 5 Poin Ini ke Bupati Timor Tengah Utara.
Lakukan Aksi Damai, PMKRI Tuntut 5 Poin Ini ke Bupati Timor Tengah Utara. /Sumba Stori/Joko Godo Kadu/

SUMBA STORI - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco bersama warga Desa Ponu dan warga Desa Tautpah gelar aksi damai di kantor Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

PMKRI Cabang Kefamenanu besama warga meminta Bupati TTU untuk membatalkan pelantikan dua kepala desa terpilih yang dinilai belum menyelesaikan sengketa Pilkades dan meminta Bupati TTU memundurkan diri dari jabatan karena dinilai tidak mampu memimpin.

Berikut pernyataan sikap dengan 5 poin tuntutan PMKRI Cabang Kefamenanu bersama masyarakat Desa Ponu dan Desa Tautpah, yang diterima Sumbastori.com, pada Senin, 17 Juli 2023.

Baca Juga: Yulius Nipu Terpilih Sebagai Ketua Panitia KSN PMKRI di Denpasar

Pelaksaanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Timor Tengah Utara yang dilaksanaan pada 17 mei 2023 lalu berpedoman pada Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 148 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Dalam pelaksanaan Pilkades apabila ada sengketa Pilkades maka harus tetap berpedoman pada Perbup diatas agar tidak terjadi tindakan melawan itu sendiri.

Dalam musyawarah terhadap Desa Ponu dan Tautpah yang difasilitasi oleh Panitia Pemilihan Kabupaten melalui Pokja Penyelesaian Sengketa dengan merekomendasikan kepada Bupati TTU sebagai laporan bahwa tidak terjadi kesepakatan bersama saat musyawarah mufakat yang memuat poin–poin permasalahan sehingga harusnya Panitia pemilihan Kabupaten melaksanakan pemeriksaan lanjutan meliputi : Pemeriksaan dan klarifikasi keterangan kepada para pihak terkait, dan verifikasi bukti dan atau data dukung.

Namun fakta yang terjadi adalah Panitia Kabupaten baru saja melakukan musyawarah dan menemukan permasalahan yang kemudian termuat dalam berita acara sebagai laporan terhadap bupati agar dipertimbangkan untuk mengambil keputusan yakni perhitungan ulang/pemilihan ulang.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x