Tegas, Kasat Lantas Polres SBD Ingatkan Warga Mutasi Kendaraan Plat Luar

- 25 Juli 2023, 20:05 WIB
Tegas, Kasat Lantas Polres SBD Ingatkan Warga Mutasi Kendaraan Plat Luar
Tegas, Kasat Lantas Polres SBD Ingatkan Warga Mutasi Kendaraan Plat Luar /Beny Diktus/Sumba Stori/

SUMBA STORI - Mutasi atau cabut berkas lain luar kota maupun luar provinsi adalah perpindahan alamat pemilik kendaraan sekaligus mengganti nomor polisi kendaraan.

Melakukan mutasi atau mengganti nomor polisi kendaraan adalah hal penting diperhatikan bagi pemilik kendaraan, sehingga terhindar dari risiko yang tidak diinginkan .

Dengan melakukan mutasi kamu tidak akan mengalami risiko seperti, tidak bisa bayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), risiko terkena denda, tidak mendapat informasi saat terkena tilang.

Baca Juga: Nama Oknum Jaksa di NTT Terseret Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman 20 Juta

Demikian penegasan ini disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres SBD Iptu I Wayan Suardika saat di konfirmasi Sumbastori.com, pada Selasa, 25 Juli 2023 siang tadi.

I Wayan Suardika menegaskan bagi pengendara yang menggunakan plat luar kota agar segera melakukan mutasi atau cabut berkas dari daerah asal untuk dimutasi ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) SBD.

"Kendaraan yang plat luar segera lakukan pencabutan berkas dari wilayah asal ke Samsat SBD agar lebih mudah pengurusannya dan menghindari pajak kendaraan di blokir," tegas I Wayan Suardika.

Lebih lanjut, I Wayan Suardika juga memberikan arahan kepada masyarakat bagi memiliki dokumen namun belum membayar pajak agar segera membayar pajak ke petugas Samsat.

Baca Juga: Operasi Patuh Turangga 2023 di Sumba Barat Daya, 85 Pelanggar Lalu Lintas Ditilang

"Bagi pengendara yang memiliki dokumen lengkap, akan tetapi belum membayar pajak, langsung kami arah ke petugas Samsat SBD untuk bayar pajak Samsat," kata I Wayan Suardika.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Manfaat apabila masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor seusai peraturan tersebut, masyarakat dapat menikmati fasilitas jalan, sekolah hingga rumah sakit yang bagus.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 6.0 Guncang NTT, Terasa hingga Ende dan Alor

Selain itu, dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor juga untuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan atau SWDKLLJ.

Dana itu sebagai wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas di daerah masing-masing. Namun diharapkan, pengendara selamat dalam berkendaraan, terhindar dari kecelakaan lalu lintas.

Kalau kendaraan tidak bayar pajak, maka pengendara yang mengalami kecelakaan tidak dapat dana untuk penyembuhan yang diberikan oleh pihak Jasa Raharja.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI

Editor: Beny Diktus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah