SUMBA STORI - Polisi telah mengamankan sembilan orang terduga pelaku kasus kawin tangkap di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis, 7 September 2023 kemarin.
Sembilan terduga pelaku dengan inisial JBT, MN, HT, VS, LN, MDL, LDL, L, dan J, berhasil diamankan oleh gabungan personel yang dipimpin oleh Kapolsek Wewewa Barat Iptu Bernardus Mbili Kandi.
Dari sejumlah terduga pelaku kasus kawin tangkap atau kawin paksa, petugas kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut korban.
“Jadi sementara sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi yang terdiri dari korban dan ibu korban serta terhadap empat orang terduga pelaku,” kata Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, dikutip Metrobuana.com, pada Jumat, 8 September 2023.
Menurut Ariasandy, terkait praktek kawin tangkap ini, sebelumnya pada tahun 2020 lalu Pemerintah Provinsi NTT bersama Pemerintah Kabupaten sedaratan Sumba telah membuat kesepakatan.
Kata dia, kesepakatan itu tentang perlindungan perempuan dan anak yang mana bersama-sama berkomitmen bahwa praktek kawin paksa yang menjadikan perempuan dan anak sebagai korban adalah bukan budaya masyarakat Sumba.
Kronologi Peristiwa Kawin Tangkap