Agar Mudah Diawasi, Bawaslu Minta Nama Akun Media Sosial ASN Dicatat Jelang Pemilu 2024

- 30 September 2023, 16:39 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Waitmonk/

SUMBA STORI - Guna untuk memudahkan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Bawaslu Kota Serang meminta BKPSDM Kota Serang mencatat nama akun media sosial (medsos) ASN setempat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat nama-nama akun medsos ASN di Kota Serang tersebut agar mudah diawasi netralitas mereka pada pesta demokrasi lima tahunan itu.

Pasalnya, setiap Aparatur Sipil Negara alias ASN dilarang menyukai, mengomentari, atau membagikan informasi seputar calon legislatif (caleg) dan capres tertentu di media sosial karena hal ini dinilai sebagai bentuk dukungan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disahkan pada Jumat, 22 September 2023.

Surat itu, kata Fierly Murdlyat, berisi larangan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk menyukai, mengomentari, atau membagikan informasi seputar peserta Pemilu 2024 di media sosial alias medsos.

Dia menegaskan, SKB tersebut ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Bawaslu RI.

“Di media sosial, terkadang nama asli (ASN) dan nama (akun) media sosial berbeda. Maka dari itu, dibutuhkan keterlibatan semua pihak untuk mengawasi ASN di media sosial. Hal ini bertujuan agar tidak ada ASN yang like, komen, ataupun share postingan peserta pemilu,” kata Fierly dikutip Sumbastori.com dari AntaraBanten, pada Sabtu, 30 September 2023.

“Kami berharap BPKSDM mencatat setiap akun medsos ASN di lingkungan kerjanya. Setelah itu, jika berkenan diberikan kepada kami, agar kami lebih mudah melakukan pengawasan,” katanya menambahkan sembari berharap.

Tidak hanya Bawaslu, lanjut Fierly Murdlyat, seluruh masyarakat Kota Serang pun dapat berpartisipasi mengawasi netralitas ASN setempat di media sosial menjelang Pemilu 2024. Hal itu menurut dia, jika banyak pihak yang terlibat dalam pengawasan ini, maka hasilnya akan lebih maksimal.

“Di medsos itu, ASN nggak boleh like, komen, share. Untuk menegakkan peraturan tersebut, maka diperlukan keterlibatan masyarakat, agar ketika ada ASN yang melakukan hal tersebut (masyarakat) langsung melapor ke Bawaslu,” tuturnya.

Lagi Fierly menegaskan, Bawaslu Kota Serang akan merahasiakan identitas para informan yang memberikan daftar nama akun medsos ASN Kota Serang kepada pihaknya agar proses pengawasan berjalan lancar.

“Kita menjamin nama pemberi informasi akan kita rahasiakan,” katanya tegas.

Ketentutan terkait netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang menjelaskan, ASN dilarang berpihak kepada salah satu peserta pemilu.

ASN (Aparatur Sipil Negara) yang melanggar peraturan ini akan dikenakan Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004.***

Editor: Yanto Tena

Sumber: Antara Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah