Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten Sumba Barat Daya, Tenaga Kerja Wajib Tahu Nih, Simak!

- 22 Oktober 2023, 19:17 WIB
Ilustrasi Upah Minimum.
Ilustrasi Upah Minimum. /Dok. Pikiran Rakyat

SUMBA STORI - Berikut adalah besaran upah minimum kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT). Tenaga kerja wajib tahu informasi penting ini.

Masih banyak yang belum tahu berapa sebenarnya besaran Upah Minimum kabupaten Sumba Barat Daya. Padahal, ketentuan tersebut sudah ditetapkan.

Untuk diketahui, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber, Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah sejumlah singkatan dalam sistem penggajian karyawan.

Penetapan UMR, UMP, dan UMK erat kaitannya dengan kenaikan dan penetapan upah terbaru, untuk itu pemerintah menggunakan sejumlah skala yang bisa terapkan.

Skema ini akan mempengaruhi besaran upah yang diterima oleh para pekerja. Oleh karenanya pekerja perlu mengetahui skema penetapan upah di Indonesia, termasuk perbedaan mengenai UMR, UMP, dan UMK.

Lalu berapakah Upah Minimun Kabupaten Sumba Barat Daya yang harus diterima oleh setiap tenaga kerja? Mari kita cari tahu di sini.

Mengutip dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), besaran UMK Sumba Barat Daya terus mengalami kenaikan dari Tahun 2017 hingga pada Tahun 2023.

Pada Tahun 2017, UMK Sumba Barat Daya sebesar Rp1.525.000. UMK tersebut mengalami peningkatan pada Tahun 2018, Rp.1.660.000 . Kemudian pada Tahun 2020, UMK Sumba Barat Daya kembali mengalami kenaikan menjadi Rp1.950.000.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x