Sementara itu, pada Tahun 2021, UMK Sumba Barat Daya menjadi Rp1.950.000 .Sedangkan pada Tahun 2022, UMK Sumba Barat Daya masih mengalami kenaikan menjadi Rp1.975.000.
Hal tak terduga, UMK Sumba Barat Daya mengalami kenaikan yang begitu besar pada Tahun 2023, Rp.2.123.994.
Tentunya, kenaikan Upah Minimum pada Tahun 2023 itu adalah kabar gembira bagi tenaga kerja di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
Demikian informasi tentang Upah Minimum Kabuapaten Sumba Barat Daya berdasarkan BPS Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Semoga bermanfaat. Apakah upah kerjamu di Sumba Barat Daya sudah sesuai UMR? Tinggalkan komentar dibawah ini.***