Dugaan Korupsi Uang Negara Diungkap Kepala Seksi Pembangunan Desa Denduka di Sumba, Endingnya Mengejutkan!

- 17 Oktober 2023, 22:38 WIB
Ilustrasi. Dugaan korupsi pada proyek pengadaan bibit babi pedaging di Desa Lawalu, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) . /Pikiran Rakyat
Ilustrasi. Dugaan korupsi pada proyek pengadaan bibit babi pedaging di Desa Lawalu, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) . /Pikiran Rakyat /

SUMBA STORI - Keberanian seorang Kepala Seksi Pembangunan Desa Denduka, Kecamatan Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya, NTT harus berakhir dengan pemecatan.

Bagaimana tidak, Jemikson Dappa harus mempertaruhkan jabatannya setelah mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan oleh Penjabat Kepala Desa Denduka dalam menggunakan anggaran Tahun 2022 sebesar Rp169 juta.

Setelah membuka aib atas dugaan korupsi terhadap jumlah uang yang tidak sedikit itu, Penjabat Kepala Desa Denduka mengambil sikap dengan memecat Kepala Seksi Pembangunan, Jemikson Dappa dengan dalil tidak bisa diajak kerja sama.

Mirisnya lagi, pemecatan itu diungkap Jemikson Dappa dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh Penjabat Kepala Desa Denduka tersebut.

"Setelah saya buka soal penggunaan anggaran tahun 2022 itu, saya sudah menjadi target untuk diganti," ungkap Jemikson dikutip Sumbastori.com dari Selatsumba.com, pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Pelantikan itu disebut Jemikson tidak sesuai dengan prosedur. Pasalnya, Penjabat Kepala Desa Denduka dinilainya telah melakukan pergantian tanpa mengeluarkan surat pemberitahuan.

Misalnya, kata Jemikson, jika ada aparat desa yang melakukan pelanggaran, makan pejabat desa semestinya mengeluarkan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.

Apabila aparat desa yang bersangkutan masih tetap pelanggaran ketika sudah diberi peringatan sebanyak tiga kali, maka kata Jemikson, pejabat desa dapat mengambil keputusan.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Selat Sumba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x