Begini Klarifikasi Ketua BPD Menne Ate dan Anggota BPD Pero Soal Dugaan Tak Netral Pemilu

- 19 Januari 2024, 18:28 WIB
Komisioner Bawaslu SBD,Saat melakukan klarifikasi terhadap Ketua BPD Desa Menne Ate terkait dugaan keterlibatan dalam kampanye di Kampung Reda Bolo Desa Kalembu Weri.
Komisioner Bawaslu SBD,Saat melakukan klarifikasi terhadap Ketua BPD Desa Menne Ate terkait dugaan keterlibatan dalam kampanye di Kampung Reda Bolo Desa Kalembu Weri. /Sumba Stori/Bawaslu Sumba Barat Daya/

SUMBA STORI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Barat Daya pada Kamis, 18 Januari 2024 melakukan pengambilan keterangan terhadap dugaan ketidaknetralan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pero, Agustinus Umbu Kaleka dan Frederikus Ngongo Reda, Ketua BPD Menne Ate.

Hal tersebut guna untuk pelaksanakan perintah dan amanat dari Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Ketidaknetralan tersebut berupa keterlibatan secara aktif sebagai Pembawa acara (MC) sekaligus sebagai juru kampanye. Agustinus Umbu Kaleka diduga terlibat dalam kampanye yang dilakukan oleh seorang Caleg di Kampung Koro Loko, Desa Pero sedangkan Frederikus Ngongo Reda terlibat dalam kampanye di Kampung Reda Bolo, Desa Kalembu Weri.

Pengambilan keterangan terhadap anggota dan ketua BPD ini dilakukan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten SBD, Jalan Lukas Dairo Bili, Kelurahan Langga Lero, Kecamatan Kota Tambolaka dari Pukul 09.00 hingga Pukul 16.30 Wita.

Keterlibatan ketua dan anggota BPD tersebut dalam kampanye berdasarkan hasil pengawasan kampanye yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Wewewa Barat.

Saat pengambilan keterangan atau klarifikasi, Agustinus Umbu Kaleka jujur mengakui bahwa ia terlibat aktif sebagai pembicara mewakili keluarga dalam kampanye di Kampung Koro Loko, Desa Pero. Agustinus menyampaikan bahwa ia secara sukarela menjadi pembicara, karena kampanye tersebut dilakukan di rumah kediaman orang tuanya.

Frederikus Ngongo Reda juga secara terbuka mengakui keterlibatannya dalam kampanye di Kampung Reda Bolo. Frederikus mengatakan ia terlibat aktif sebagai pembawa acara karena berdasarkan undangan dari panitia pelaksana kampanye mewakili seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya, Daerah Pemilihan (Dapil) SBD 3, yang melaksanakan kampanye.

Agustinus Umbu Kaleka dan Frederikus Ngongo Reda juga mengatakan pada saat kampanye telah mendengar himbauan dari Panwaslu Kecamatan Wewewa Barat terkait pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye dan Netralitas Kepala Desa, Aparat Desa dan BPD.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten SBD, Yeremias Bayoraya Kewuan, SH, angkat bicara seusai proses pengambilan keterangan dilakukan. Menurutnya, proses pengambilan keterangan dari dugaan keterlibatan Ketua dan Anggota BPD dalam kampanye telah dilakukan dan tentunya ditindaklanjuti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Bawaslu Sumba Barat Daya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah