Berikut Kriteria Penerima BLT DD 2024 Rp3,6 Juta, Ada Namamu? Yuk Simak

15 Februari 2024, 21:43 WIB
Ilustrasi pembagian BLT DD. /Sumba Stori/Yanto Tena/

SUMBA STORI - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) merupakan sebuah program pemerintah Republik Indonesia (RI).

Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan secara langsung kepada masyarakat di daerah pedesaan yang mengalami dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Program ini sudah berjalan sejak tahun 2020 dan masih berlangsung sampai tahun 2024.

Akan tetapi, apakah kamu memiliki pengetahuan mengenai penerima manfaat BLT DD serta langkah-langkah yang harus diambil untuk memperolehnya?

Nah, simak ulasannya di bawah ini untuk mengetahui jawabannya.

Program BLT DD merupakan program yang pemberian dana tunai kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dan tinggal di desa.

Dana tersebut diambil dari sumber DD, yang merupakan bagian dari alokasi dana dari pemerintah pusat ke daerah yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan, proyek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kepentingan sosial.

Program BLT DD dirancang dengan tujuan memberikan bantuan kepada penduduk desa yang terkena dampak pandemi Covid-19 serta mengurangi tingkat kemiskinan di desa tersebut.

Harapannya, program ini akan mampu meningkatkan kemampuan masyarakat desa untuk membeli barang, meningkatkan konsumsi mereka, serta meningkatkan produktivitas.

Kriteria Menerima BLT DD

Aturan mengenai syarat penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD) diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional perlakuan Dana Desa pada tahun 2024. Berikut adalah kriteria yang diperlukan:

– Penerima yang tinggal di desa tersebut adalah keluarga yang tidak berkecukupan atau miskin. 

– Keluarga miskin yang tercatat dalam kelompok paling terbawah (keluarga desil 1) dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE). 

– Apabila tidak terdapat warga miskin di desa tersebut yang termasuk dalam kategori desil 1, maka desa dapat menunjuk KPM dari keluarga yang ada di kategori desil 2 hingga desil 4 yang terdaftar dalam P3KE.

– Jika tidak ada warga yang tinggal di desa dengan status miskin dalam kategori desil 1-4 pada Program Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Ekonomi (P3KE), maka desa dapat menentukan kriteria untuk memilih calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai berikut:

  • Warga desa tersebut yang tidak lagi memiliki pekerjaan
  • Penduduk di desa tersebut yang memiliki keluarga yang rentan terkena penyakit kronis dan/atau memiliki anggota keluarga dengan disabilitas
  • Penduduk desa tersebut yang tidak mendapatkan bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Penduduk desa tersebut terdiri dari anggota Tungga atau yang tinggal sendiri dan usia lanjut.

Proses penentuan KPM dilaksanakan melalui Musyawarah Desa yang dibahas dan disepakati bersama oleh pemerintah dan masyarakat desa. Penetapan KPM dilakukan melalui keputusan yang dikeluarkan oleh kepala desa.

Lalu, berapa jumlah BLT DD yang diterima oleh KPM?

Setiap bulan, jumlah uang yang diberikan dalam bentuk BLT DD adalah sebesar Rp300 ribu. Dana bantuan ini diberikan kepada setiap KPM selama periode 12 bulan. Artinya, KPM akan mendapatkan keseluruhan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp3,6 juta dalam setahun.

BLT DD memiliki alokasi maksimum sebesar 25 persen dari pagu atau batas pengeluaran anggaran tertinggi Dana Desa setiap desa.

Dana Desa yang tersisa akan diprioritaskan untuk mendukung berbagai program lainnya, seperti meningkatkan produksi bahan pangan dari hewan, mengurangi angka kekurangan gizi kronis pada anak, serta memperkuat sarana dan prasarana di desa.

Cara mendapatkan BLT DD

Untuk mendapatkan BLT DD, berikut ini adalah cara yang dapat dilakukan:

  • Pastikan kamu memenuhi syarat-syarat penerima bantuan sosial BLT DD yang telah ditentukan
  • Silakan lakukan pengecekan terhadap daftar penerima bantuan langsung tunai desa (BLT DD) di kantor desa atau melalui situs web resmi desa yang kamu tinggali
  • Bila kamu termasuk dalam daftar calon penerima, kamu memiliki pilihan untuk menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dengan dua cara, yaitu secara langsung di kantor desa atau melalui rekening bank yang telah ditetapkan
  • Apabila kamu tidak masuk dalam daftar penerima, kamu dapat mengajukan permohonan atau pengaduan kepada pemerintah desa dengan melampirkan berbagai dokumen pendukung, seperti Kartu Keluarga, KTP, dan surat keterangan miskin
  • Apabila permohonan atau pengaduan yang kamu ajukan diterima, kamu akan termasuk dalam daftar penerima BLT DD pada periode selanjutnya.

Sanksi Jika ada Penyalahgunaan BLT DD?

BLT DD adalah program yang memiliki sifat sementara dan membutuhkan persyaratan. Masyarakat yang menerima BLT DD harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan menggunakan bantuan tersebut sesuai dengan tujuan yang diinginkan, yakni untuk memenuhi kebutuhan pokok dan meningkatkan produktivitas.

Apabila terjadi penyalahgunaan BLT DD, entah oleh pemerintah desa ataupun oleh KPM, maka akan mendapat hukuman yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sanksi yang diberikan sebagai hukuman bisa antara lain:

  • Mendiskualifikasi seorang penerima bantuan langsung tunai Dana Desa
  • Penyelanggaraan pengembalian dana BLT DD yang telah diterima
  • Penyelidikan dan pengadilan dilakukan sesuai dengan peraturan hukum pidana.

Demikian penjelasan mengenai program BLT DD tahun 2024, semoga informasi ini bermanfaat dan menambah pengetahuan kamu terkait BLT DD.***

Editor: Yanto Tena

Tags

Terkini

Terpopuler