Inilah Besaran Uang Duka dari Taspen yang Diterima Ahli Waris jika PNS Meninggal Dunia, Yuk Simak

- 22 Januari 2024, 16:52 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pikiran Rakyat/Yusuf Wijanarko/

SUMBA STORI - Warga negara yang telah berkarir sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan telah meninggal akan menerima kompensasi berupa uang duka sebagai penghormatan. Ahli waris menerima uang duka yang menjadi kompensasi dari Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen).

Uang duka telah diberikan regulasi yang lebih rinci dalam hal besaran dan ketentuan pemberiannya. Gunanya untuk mengetahui jumlah uang duka dan manfaat tambahan yang diterima oleh mantan pegawai negeri sipil.

PT Taspen merupakan badan usaha milik negara yang fungsinya adalah menyelenggarakan asuransi sosial termasuk asuransi dana pensiun dan tabungan hari tua bagi pegawai negeri sipil alias PNS.

Selain menyediakan layanan tabungan hari tua (THT) dan program pensiun, Taspen juga memberi perlindungan atau jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan asuransi atau jaminan kematian (JKM).

Untuk pegawai negeri sipil yang masih bekerja dan meninggal dunia, akan menerima asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian. Di sisi lain, uang duka wafat (UDW) dan tunjangan kematian akan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang telah pensiun dan meninggal dunia.

Dikutip dari situs taspen.co.id, terdapat perincian jumlah uang yang harus diterima oleh ahli waris dari duka pensiunan PNS yang diberikan oleh Taspen, seperti berikut:

  • Uang duka wafat yang diberikan senilai tiga kali jumlah pendapatan terakhir
  • Asuransi Kematian

Namun, bagi pegawai negeri sipil yang masih bekerja, akan menerima manfaat berupa santunan dan uang duka dengan perincian sebagai berikut:

  1. Santunan sebesar Rp15 juta
  2. Uang duka wafat (UDW) sebesar 3 kali gaji terakhir
  3. Biaya pemakaman sebesar Rp7,5 juta
  4. Bantuan beasiswa sebesar Rp15 juta per anak (maksimal 2 orang anak), dengan ketentuan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 tahun

Sementara itu, mengikuti ketentuan yang berlaku, keluarga dari pegawai negeri sipil yang telah wafat akan menerima uang asuransi kematian sebesar Rp 8.000.000.

Manfaat yang didapatkan dari asuransi jiwa ini telah dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2023.

Peraturan Menteri Keuangan tersebut merupakan revisi dari PMK Nomor 128 Tahun 2016 yang memberikan ketentuan mengenai persyaratan dan jumlah manfaat dari tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil.

PMK tidak hanya memberikan manfaat asuransi kematian kepada pensiunan PNS, tetapi juga mengatur jumlah pemberian asuransi kematian kepada PNS, pasangan, dan anak mereka jika meninggal dunia.

Jumlah uang yang diterima oleh setiap pewaris antara lain:

  1. Jika seorang pegawai negeri sipil (PNS) atau mantan PNS meninggal dunia, akan menerima uang sebesar Rp8.000.000
  2. Jika terjadi kematian pasangan baik suami maupun istri, diberikan uang sebesar Rp6.000.000
  3. Jika seorang anak anak meninggal dunia, maka akan diberikan sejumlah uang sebesar Rp4.000.000

Itulah penjelasan mengenai jumlah uang duka yang diterima oleh keluarga atau ahli waris ketika seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) meninggal dunia.***

Editor: Yanto Tena

Sumber: taspen.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah