Berikut Kriteria Penerima BLT DD 2024 Rp3,6 Juta, Ada Namamu? Yuk Simak

- 15 Februari 2024, 21:43 WIB
Ilustrasi pembagian BLT DD.
Ilustrasi pembagian BLT DD. /Sumba Stori/Yanto Tena/

Kriteria Menerima BLT DD

Aturan mengenai syarat penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD) diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional perlakuan Dana Desa pada tahun 2024. Berikut adalah kriteria yang diperlukan:

– Penerima yang tinggal di desa tersebut adalah keluarga yang tidak berkecukupan atau miskin. 

– Keluarga miskin yang tercatat dalam kelompok paling terbawah (keluarga desil 1) dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE). 

– Apabila tidak terdapat warga miskin di desa tersebut yang termasuk dalam kategori desil 1, maka desa dapat menunjuk KPM dari keluarga yang ada di kategori desil 2 hingga desil 4 yang terdaftar dalam P3KE.

– Jika tidak ada warga yang tinggal di desa dengan status miskin dalam kategori desil 1-4 pada Program Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Ekonomi (P3KE), maka desa dapat menentukan kriteria untuk memilih calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai berikut:

  • Warga desa tersebut yang tidak lagi memiliki pekerjaan
  • Penduduk di desa tersebut yang memiliki keluarga yang rentan terkena penyakit kronis dan/atau memiliki anggota keluarga dengan disabilitas
  • Penduduk desa tersebut yang tidak mendapatkan bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Penduduk desa tersebut terdiri dari anggota Tungga atau yang tinggal sendiri dan usia lanjut.

Proses penentuan KPM dilaksanakan melalui Musyawarah Desa yang dibahas dan disepakati bersama oleh pemerintah dan masyarakat desa. Penetapan KPM dilakukan melalui keputusan yang dikeluarkan oleh kepala desa.

Lalu, berapa jumlah BLT DD yang diterima oleh KPM?

Setiap bulan, jumlah uang yang diberikan dalam bentuk BLT DD adalah sebesar Rp300 ribu. Dana bantuan ini diberikan kepada setiap KPM selama periode 12 bulan. Artinya, KPM akan mendapatkan keseluruhan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp3,6 juta dalam setahun.

BLT DD memiliki alokasi maksimum sebesar 25 persen dari pagu atau batas pengeluaran anggaran tertinggi Dana Desa setiap desa.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x