SUMBA STORI - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada pekerja menjelang hari raya sebagai bentuk penghargaan dan dukungan bagi mereka dalam mempersiapkan perayaan tersebut.
Namun, seringkali terjadi ketidaktahuan tentang THR bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi hak dan manfaat THR bagi pensiunan PNS.
Hak dan Ketentuan THR bagi Pensiunan PNS
Pensiunan PNS memiliki hak yang dijamin untuk menerima THR, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2015 tentang Penggajian PNS. Berikut adalah beberapa ketentuan yang perlu diketahui tentang THR bagi pensiunan PNS:
1) Penerima THR
Pensiunan PNS yang masih hidup pada saat hari raya memiliki hak untuk menerima THR.
2) Besaran THR
Besaran THR yang diterima oleh pensiunan PNS umumnya sama dengan THR yang diterima oleh PNS yang masih aktif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansi tempat pensiunan tersebut pernah bekerja.
3) Pembayaran THR
THR bagi pensiunan PNS biasanya dibayarkan sebelum hari raya tiba, seperti halnya THR yang diterima oleh PNS aktif.
Namun, terkadang pembayaran THR bagi pensiunan dapat dilakukan beberapa hari atau minggu sebelum hari raya, tergantung pada kebijakan instansi yang bersangkutan.
Manfaat dan Pentingnya THR bagi Pensiunan PNS
THR bagi pensiunan PNS memiliki sejumlah manfaat yang penting bagi kehidupan mereka, antara lain:
1) Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi
THR memberikan tambahan penghasilan bagi pensiunan PNS, yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau untuk merayakan hari raya bersama keluarga.