Cabuli 12 Siswi, Predator Seks Terancam Dibui 15 Tahun

4 Juni 2023, 01:42 WIB
Ilustrasi Modus Predator Seks /Pexel.com/Anete Lusina

SUMBA STORI - Polisi telah menangkap dua oknum kepala sekolah dan guru bejat di Madrasah Ibtidaiyah Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng) atas dugaan perbuatan asusila yang diduga mencabuli 12 siswinya.

Kapolsek Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, perbuatan kepala sekolah berinisial M (47) dan Y (51) itu terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi.

“Selanjutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Rabu 31 Mei 2023,” kata Indra dikutip PMJNews, pada Minggu 4 Juni 2023.

Baca Juga: Praktek Prostitusi Diduga Kembali Terendus di SBD, Bupati Ikut Berkomentar

Setelah mengalihkan status kasus ke penyidikan, pada 2 Juni 2023, setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, keduanya ditangkap dan ditahan.

Berdasarkan hasil penyidikan, M mengaku melakukan pelecehan seksual pada periode awal hingga pertengahan 2023. Sedangkan pelaku Y mengakui perbuatannya sejak 2021.

“Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi,” kata Indra.

Baca Juga: Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam Ditangkap Polisi, Endingnya Dibui

Kedua pelaku saat ini sedang dalam penyelidikan intensif untuk mengetahui motifnya serta mendalami psikologinya.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya,” ucap Indra.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy secara pribadi mengatakan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi prihatin dengan masalah tersebut dan ingin segera diselesaikan.

Baca Juga: Demi Membela Masyarakat Kecil, Pengacara Dr Umbu Rudi Kabunang Gugat Kapolri dan Jajarannya

“Tindak tegas pelaku pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur, masa depan anak anak harus diselamatkan,” kata Iqbal.

Atas perbuatan bejatnya, para pelaku tersebut dikenakan dengan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Editor: Yanto Tena

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler