SUMBA STORI - Seorang pelaku asal Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Aceh.
Pelaku berinisial NB alias Rara ditangkap karena melakukan penipuan jual beli sembako murah yang telah merugikan sejumlah warga Banda Aceh dan Aceh Besar.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama. Fadillah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.
Baca Juga: Tertarik Akan Cantiknya dan Setubuhi Gadis Remaja Hingga Hamil 3 Bulan, Pria Ini Ditangkap Polisi
"Pelaku berinisial NB alias Rara, warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, yang bersangkutan kami tangkap di sebuah rumah dalam Kecamatan Kutaraja Banda Aceh," kata Fadillah dikutip Antara, pada Senin 15 Mei 2023.
Sebelumnya, sebanyak 63 warga Banda Aceh tertipu dengan tawaran sembako murah yang dilakukan NB. Dalam laporan awal, taksiran kerugian para korban pun mencapai Rp677 juta.
Namun, hingga saat ini kerugian para korban mencapai Rp2 miliar rupiah dengan jumlah korban sebanyak 63 orang.