Predator Seks Cabuli 7 Siswi SD di NTT Terancam Dibui 20 Tahun

- 17 April 2023, 17:58 WIB
Ilustrasi Guru Agama Cabuli 7 Siswi SD di NTT Terancam Dibui 20 Tahun.
Ilustrasi Guru Agama Cabuli 7 Siswi SD di NTT Terancam Dibui 20 Tahun. /Tangkapan Layar Instagram @infobandungkota/

SUMBA STORI - Seorang guru agama berinisial BB (26) diduga melakukan pencabulan kepada tujuh siswi SD di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Modus yang dilakukan pelaku dengan menyuruh korban membersihkan ruangan guru, kemudian pelaku yang notabenenya guru honorer itu memulai aksi bejatnya.

Pelaku melakukan aksi bejatnya yang tidak terpuji itu sudah sejak bulan November 2022 hingga bulan April 2023. Ia mencabuli para siswinya dengan berbagai dalih.

Baca Juga: Seorang Pria Pengedar Narkoba di NTT Ditangkap Polisi

Hal itu disampaikan Kapolres Ende AKBP Andre Librian melalui Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman.

"Aksi selama enam bulan ini dilakukan tersangka karena keseringan menonton film porno. Seluruh aksi pencabulan ini dilakukan di dalam ruang guru di salah satu sekolah SD di Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende saat jam sekolah atau sekitar pukul 07.00 Wita sebelum guru-guru yang lain datang ke sekolah dan sekitar jam 15.00 Wita saat guru dan siswa lain sudah pulang," ungkap Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, dikutip Tribratanewsntt, pada Senin 17 April 2023.

"Tersangka melakukan pencabulan dengan cara tipu muslihat memanggil korban untuk membersihkan ruangan guru lalu tersangka melakukan perbuatan bejatnya, selain itu juga tersangka melakukan cabul dengan berpura-pura bermimpi melihat ada benjolan di badan korban sehingga tersangka membuka bajunya," kata Yance menambahkan.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x