Tega, Seorang Pria di NTT Setubuhi Bocah 4 Tahun

- 3 April 2023, 07:21 WIB
Ilustrasi Tega, Seorang Pria di NTT Setubuhi Bocah 4 Tahun
Ilustrasi Tega, Seorang Pria di NTT Setubuhi Bocah 4 Tahun /Pixabay/

SUMBA STORI - Seorang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi.

Hal itu dibenarkan Kapolres Belu AKBP Yosep Krisbiyanto melalui Kasat Rekrim Polres Belu, IPTU Djafar Awad Alkatiri, pada Kamis 30 Maret 2023.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku berinisial ABE (51), pelaku diduga telah menyetubuhi BFM alias Melati, seorang bocah yang masih berusia 4 tahun 10 bulan.

Baca Juga: Berikut 7 Wisata Indah Nusa Tenggara Timur yang Wajib Dikunjungi?

"Saat ini pelaku ABE telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi bejatnya yang tega menyetubuhi BFM yang terjadi pada tanggal 5 Februari 2023 lalu, di kos-kosan cabang GOR Atambua, kelurahan Tulamalae, kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu," jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menuturkan, kasus tersebut berawal dari ayah korban NM dan saksi BB serta tersangka ABE dan beberapa warga lainnya sedang duduk minum minuman keras sambil membahas mengenai adik korban yang akan dibaptis di gereja Katolik.

Saat itu, korban BFM dan temannya sedang bermain di sekitar lokasi tempat ayahnya menenggak minuman keras.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Tribrata News NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x