Dari pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya telah menyetubuhi korban karena terpengaruh oleh miras dan mengaku sudah lama tidak berhubungan badan sehingga tega melampiaskan nafsunya tersebut kepada seorang bocah.
"Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah. Kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan segera tersangka beserta barang bukti (BB) kita limpahkan ke Kejari Belu untuk diproses lebih lanjut," tandasnya.***
Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.