Baca Juga: Perkosa dan Sekap Siswi SMK, Sopir Angkot Ini Ditangkap Polisi
"Tetapi, belum dapat dibuktikan karena hasil print out pengiriman belum dilakukan pendokumentasian," ujarnya
Dalam penanganan kasus ini, polisi sempat membuka posko pengaduan khusus bagi para korban yang merasa tertipu. Hal ini untuk memudahkan polisi melakukan penyelidikan lanjut terhadap kasus tersebut.
Para korban datang melapor dengan membawa identitas diri termasuk bukti transfer serta menyebutkan jumlah kerugian kepada penyidik.
Baca Juga: Viral Video Mesum Sejoli Remaja Lakukan Hal Tak Senonoh di Tempat Umum, Polisi Langsung Bergerak
"Pelaku NB alias Rara dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," pungkas Fadillah.***
Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.