Debitor Lelewatu Sumba Tolak dan Klaim Penetapan Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Surabaya Cacat Hukum

- 23 April 2023, 10:37 WIB
Kuasa hukum Debora Laba didampingi Management Hotel Lelewatu Resort Sumba saat Konferensi Pers di Hotel Lelewatu Resort Sumba, pada Sabtu 22 April 2023.
Kuasa hukum Debora Laba didampingi Management Hotel Lelewatu Resort Sumba saat Konferensi Pers di Hotel Lelewatu Resort Sumba, pada Sabtu 22 April 2023. /Yanto Tena/Sumba Stori/

SUMBA STORI - Debitor PT Lelewatu Sumba Archipilago menolak dan mengklaim penetapan hakim pengawas Pengadilan Negeri Surabaya cacat hukum.

PT Lelewatu Sumba Archipilago menilai, penetapan hakim pengawas tertanggal 27 Februari 2023 oleh pengadilan Negeri Surabaya pada peradilan tataniaga cacat hukum baik materil maupun formil.

Demikian hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum PT Lelewatu Sumba Archipilago Debora Laba saat melakukan Konferensi Pers di Hotel Lelewatu Resort Sumba, pada Sabtu 22 April 2023.

Baca Juga: Lakukan Aksi Tak Terpuji, 3 Orang Ini Ditangkap Polisi

Debora mengatakan bahwa penetapan tersebut mengagendakan pembentukan Panitia Kreditor dan pengalihan manajemen bahkan menunjuk pihak ketiga sebagai pengelola manajemen, namun Kurator tidak pernah melaksanakan rapat Kreditur yang diikuti dengan voting dari seluruh kreditor konkuren.

"Terbukti bahwa kami tidak pernah menerima undangan rapat Kreditur, baik yang dikirim ke alamat Debitur maupun kami selaku kuasa hukumnya," kata Debora.

Dikatakan Debora, pembacaan penetapan maupun penandatanganan BAP tidak dilakukan dengan kehadiran Juru Sita Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang merupakan perpanjangan Panitera dan wajib didahului dengan relaas pemberitahuan dari Panitera baik kepada Debitor maupun aparat negara setempat lainnya khususnya mengingat tindakan yang dilakukan oleh Kurator pada hari Rabu tanggal 5 April 2023.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x