Dia menjelaskan, Kurator Albert Riyadi Suwono pun sangat merugikan baik bagi putra daerah maupun pemerintah daerah Sumba oleh karena tidak pernah mencatatkan tagihan preferen di dalam seluruh Daftar Piutang.
"Kurator sekalipun, tanpa didampingi petugas pengadilan dan tanpa membawa relaas pengadilan, bahkan berani datang ke tempat Debitor serta memaksa pekerja untuk menandatangani Berita Acara bahkan mengancam apabila tidak bersedia tanda tangan, yang kami sendiri pun tidak pernah tahu apa isinya, hanya karena ketika tanggal 5 April 2023, kedatangannya didampingi oleh pihak Polres," jelas Debora.
Baca Juga: Lakukan Aksi Tak Terpuji, 2 Pria Ini Ditangkap Polisi, Endingnya Tak Disangka
Dikatakan kuasa hukum Debitor bahwa tindakaan-tindakan abusif dan cacat hukum seperti ini tentunya tidak akan terjadi apabila Albert didampingi oleh Juru Sita Pengadilan yang akan bertindak objektif sebagai pihak yang netral untuk menengahi dan semata-mata mengawasi agar pelaksanaan Penetapan keputusa hukum Pengadilan Niaga Surabaya tidak dilakukan secara semena-mena.
Kuasa hukum Debitor menilai kurator selaku hakim pengawas tidak memperhatikan upaya-upaya hukum yang lebih tinggi yakni upaya hukum banding yang dilakukan oleh pihak Debitor maupun pihak kreditor terhadap hasil putusan Pengadilan Niaga Surabaya.
Karena itu, kuasa hukum Debitor mengatakan penetapan hukum yang dibacakan Kurator pada tangga 5 April 2023 di Hotel Lelewatu batal demi hukum.***
Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.