Debitor Lelewatu Sumba Tolak dan Klaim Penetapan Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Surabaya Cacat Hukum

- 23 April 2023, 10:37 WIB
Kuasa hukum Debora Laba didampingi Management Hotel Lelewatu Resort Sumba saat Konferensi Pers di Hotel Lelewatu Resort Sumba, pada Sabtu 22 April 2023.
Kuasa hukum Debora Laba didampingi Management Hotel Lelewatu Resort Sumba saat Konferensi Pers di Hotel Lelewatu Resort Sumba, pada Sabtu 22 April 2023. /Yanto Tena/Sumba Stori/

SUMBA STORI - Debitor PT Lelewatu Sumba Archipilago menolak dan mengklaim penetapan hakim pengawas Pengadilan Negeri Surabaya cacat hukum.

PT Lelewatu Sumba Archipilago menilai, penetapan hakim pengawas tertanggal 27 Februari 2023 oleh pengadilan Negeri Surabaya pada peradilan tataniaga cacat hukum baik materil maupun formil.

Demikian hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum PT Lelewatu Sumba Archipilago Debora Laba saat melakukan Konferensi Pers di Hotel Lelewatu Resort Sumba, pada Sabtu 22 April 2023.

Baca Juga: Lakukan Aksi Tak Terpuji, 3 Orang Ini Ditangkap Polisi

Debora mengatakan bahwa penetapan tersebut mengagendakan pembentukan Panitia Kreditor dan pengalihan manajemen bahkan menunjuk pihak ketiga sebagai pengelola manajemen, namun Kurator tidak pernah melaksanakan rapat Kreditur yang diikuti dengan voting dari seluruh kreditor konkuren.

"Terbukti bahwa kami tidak pernah menerima undangan rapat Kreditur, baik yang dikirim ke alamat Debitur maupun kami selaku kuasa hukumnya," kata Debora.

Dikatakan Debora, pembacaan penetapan maupun penandatanganan BAP tidak dilakukan dengan kehadiran Juru Sita Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang merupakan perpanjangan Panitera dan wajib didahului dengan relaas pemberitahuan dari Panitera baik kepada Debitor maupun aparat negara setempat lainnya khususnya mengingat tindakan yang dilakukan oleh Kurator pada hari Rabu tanggal 5 April 2023.

Baca Juga: Predator Seks Cabuli 7 Siswi SD di NTT Terancam Dibui 20 Tahun

Debora menegaskan, maka berdasarkan pasal 65 ayat 2 UU/2/1986 Jo pasal 103 ayat(2) UU No.7/1989 20 Kep. Ketua MA /2/144/KMA/5K/VIII/2022, wajib didahului relaas pemberitahuan dari Panitera dan dihadiri Juru Sita.

"Bahwa Penetapan yang dibacakan Kurator pada tanggal 5 April 2023 bukan merupakan / tidak termasuk dalam kategori penetapan yang bersifat serta merta sebagaimana diatur pada Pasal 68 ayat (2) UU/37/2004. Sehingga masih dapat dilakukan upaya hukum dan kalaupun dilaksanakan, maka pelaksanaannya tetap harus didahului oleh ketentuan formil pengadilan itu sendiri," tegas Debora.

"Atas penetapan itu sendiri kami selaku Debitor telah melakukan upaya hukum keberatan kepada Bapak Gunawan Tri Budiarto selaku Hakim Pengawas, pada hari Senin tanggal 10 April 2023, sebagaimana diatur pada Pasal 77 ayat (1) UU/37/2004," tegasnya menambahkan.

Baca Juga: Inilah Nama-Nama Pejabat Utama dan Kapolres Baru di Wilayah Hukum Polda Sulut Yang Resmi Dilantik, Yuk Simak?

Berdasarkan penelusuran perkara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dan setelah bersurat secara resmi kepada kuasa hukum kreditor, terhadap Penetapan tersebut, ujar Debora, juga sedang dilakukan ada upaya Banding / Renvoi terhadap Penetapan Hakim Pengawas oleh kreditor-kreditor konkuren lainnya.

Penetapan tersebut, ujarnya lagi, juga cacat hukum karena tidak pernah menyebutkan anggota Panitia Kreditor yang lainnya sebagaimana diwajibkan apabila memang ada harus disebutkan di dalam Penetapan yang seluruhnya harus dipilih di dalam Rapat Kreditor yang sah berdasarkan suara mayoritas dari seluruh kreditor konkuren.

Penetapan tersebut, tegas Debora, secara nyata-nyata juga cacat hukum karena tidak pernah menyebutkan nama pengelola manajemen yang baru, yang mana seharusnya disumpah terlebih dahulu oleh Hakim Pengawas, dan yang terutama harus dipilih berdasarkan di dalam Rapat Kreditor yang sah oleh suara mayoritas dari seluruh kreditor konkuren.

Baca Juga: Seorang Pria Pengedar Narkoba di NTT Ditangkap Polisi

"Bahwa saat ini status Sdr. Albert Riyadi sebagai Kurator adalah tidak cakap hukum, oleh karena terhadap dirinya sedang dilakukan sidang pergantian Kurator di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dan sidang kode etik oleh karena pelanggaran atas pelaksanaan profesinya di organiasasinya sendiri, yaitu Asosiais Kurator dan Pengurus Indonesia," kata Debora.

Dia menjelaskan, Kurator Albert Riyadi Suwono pun sangat merugikan baik bagi putra daerah maupun pemerintah daerah Sumba oleh karena tidak pernah mencatatkan tagihan preferen di dalam seluruh Daftar Piutang.

"Kurator sekalipun, tanpa didampingi petugas pengadilan dan tanpa membawa relaas pengadilan, bahkan berani datang ke tempat Debitor serta memaksa pekerja untuk menandatangani Berita Acara bahkan mengancam apabila tidak bersedia tanda tangan, yang kami sendiri pun tidak pernah tahu apa isinya, hanya karena ketika tanggal 5 April 2023, kedatangannya didampingi oleh pihak Polres," jelas Debora.

Baca Juga: Lakukan Aksi Tak Terpuji, 2 Pria Ini Ditangkap Polisi, Endingnya Tak Disangka

Dikatakan kuasa hukum Debitor bahwa tindakaan-tindakan abusif dan cacat hukum seperti ini tentunya tidak akan terjadi apabila Albert didampingi oleh Juru Sita Pengadilan yang akan bertindak objektif sebagai pihak yang netral untuk menengahi dan semata-mata mengawasi agar pelaksanaan Penetapan keputusa hukum Pengadilan Niaga Surabaya tidak dilakukan secara semena-mena.

Kuasa hukum Debitor menilai kurator selaku hakim pengawas tidak memperhatikan upaya-upaya hukum yang lebih tinggi yakni upaya hukum banding yang dilakukan oleh pihak Debitor maupun pihak kreditor terhadap hasil putusan Pengadilan Niaga Surabaya. 

Karena itu, kuasa hukum Debitor mengatakan penetapan hukum yang dibacakan Kurator pada tangga 5 April 2023 di Hotel Lelewatu batal demi hukum.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah