Debitor Lelewatu Sumba Tolak dan Klaim Penetapan Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Surabaya Cacat Hukum

- 23 April 2023, 10:37 WIB
Kuasa hukum Debora Laba didampingi Management Hotel Lelewatu Resort Sumba saat Konferensi Pers di Hotel Lelewatu Resort Sumba, pada Sabtu 22 April 2023.
Kuasa hukum Debora Laba didampingi Management Hotel Lelewatu Resort Sumba saat Konferensi Pers di Hotel Lelewatu Resort Sumba, pada Sabtu 22 April 2023. /Yanto Tena/Sumba Stori/

Baca Juga: Predator Seks Cabuli 7 Siswi SD di NTT Terancam Dibui 20 Tahun

Debora menegaskan, maka berdasarkan pasal 65 ayat 2 UU/2/1986 Jo pasal 103 ayat(2) UU No.7/1989 20 Kep. Ketua MA /2/144/KMA/5K/VIII/2022, wajib didahului relaas pemberitahuan dari Panitera dan dihadiri Juru Sita.

"Bahwa Penetapan yang dibacakan Kurator pada tanggal 5 April 2023 bukan merupakan / tidak termasuk dalam kategori penetapan yang bersifat serta merta sebagaimana diatur pada Pasal 68 ayat (2) UU/37/2004. Sehingga masih dapat dilakukan upaya hukum dan kalaupun dilaksanakan, maka pelaksanaannya tetap harus didahului oleh ketentuan formil pengadilan itu sendiri," tegas Debora.

"Atas penetapan itu sendiri kami selaku Debitor telah melakukan upaya hukum keberatan kepada Bapak Gunawan Tri Budiarto selaku Hakim Pengawas, pada hari Senin tanggal 10 April 2023, sebagaimana diatur pada Pasal 77 ayat (1) UU/37/2004," tegasnya menambahkan.

Baca Juga: Inilah Nama-Nama Pejabat Utama dan Kapolres Baru di Wilayah Hukum Polda Sulut Yang Resmi Dilantik, Yuk Simak?

Berdasarkan penelusuran perkara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dan setelah bersurat secara resmi kepada kuasa hukum kreditor, terhadap Penetapan tersebut, ujar Debora, juga sedang dilakukan ada upaya Banding / Renvoi terhadap Penetapan Hakim Pengawas oleh kreditor-kreditor konkuren lainnya.

Penetapan tersebut, ujarnya lagi, juga cacat hukum karena tidak pernah menyebutkan anggota Panitia Kreditor yang lainnya sebagaimana diwajibkan apabila memang ada harus disebutkan di dalam Penetapan yang seluruhnya harus dipilih di dalam Rapat Kreditor yang sah berdasarkan suara mayoritas dari seluruh kreditor konkuren.

Penetapan tersebut, tegas Debora, secara nyata-nyata juga cacat hukum karena tidak pernah menyebutkan nama pengelola manajemen yang baru, yang mana seharusnya disumpah terlebih dahulu oleh Hakim Pengawas, dan yang terutama harus dipilih berdasarkan di dalam Rapat Kreditor yang sah oleh suara mayoritas dari seluruh kreditor konkuren.

Baca Juga: Seorang Pria Pengedar Narkoba di NTT Ditangkap Polisi

"Bahwa saat ini status Sdr. Albert Riyadi sebagai Kurator adalah tidak cakap hukum, oleh karena terhadap dirinya sedang dilakukan sidang pergantian Kurator di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dan sidang kode etik oleh karena pelanggaran atas pelaksanaan profesinya di organiasasinya sendiri, yaitu Asosiais Kurator dan Pengurus Indonesia," kata Debora.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah