Kejari Sumba Barat Ajukan Banding Kasus Jual Beli Tanah Marosi

- 12 Oktober 2023, 19:33 WIB
Ilustrasi. Kejari ajukan banding atas vonis empat tersangka kasus jual beli tanah Marosi.
Ilustrasi. Kejari ajukan banding atas vonis empat tersangka kasus jual beli tanah Marosi. /Pixabay/Succo

SUMBA STORI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat resmi menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak yang memvonis mantan wakil ketua II DPRD Sumba Barat bersama tiga orang terdakwa lainnya dalam kasus jual beli tanah di Marosi, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat.

Masing-masing terdakwa, yaitu Lukas Lebu Gallu, Jimmy Firmus, Lukas Lade Bora dan Oktavianus Poro Lete, divonis 5 bulan penjara pada sidang putusan PN Waikabubak. Putus PN Waikabubak jauh lebih ringan dari dakwaan JPU yang sebelumnya di tuntut dengan dakwaan masing-masing tiga tahun penjara.

“Beberapa waktu lalu kami sudah nyatakan banding untuk perkara kasus jual beli tanah di Marosi, untuk tiga berkas perkara kami banding semua, dan hari ini kamis tanggal 12 oktober 2023 JPU menyerahkan memori banding kepada Pengadilan Negeri Waikabubak,” kata Jaksa Andri Kristanto dilansir dari RRI, pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Andri mengungkap pertimbangan dan alasan JPU mengajukan banding. Selain karena vonis Majelis Hakim PN Waikabubak jauh lebih renda dari dakwaan JPU, sehingga JPU beranggapan bahwa putusan pengadilan ini belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Alasan yang pertama sesuai petunjuk pimpinan dan SOP kami harus menyatakan banding karena putusan jauh dari tuntutan yang dibacakan penuntut umum. Alasan selanjutnya putusan lima bulan tersebut belum memenuhi rasa keadilan Masyarakat,” jelas Andri.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Waikabubak, menjatuhkan vonis terhadap Lukas Lebu Gallu bersama tiga terdakwa kasus jual beli tanah di Marosi, kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat dengan hukuman masing-masing lima bulan penjara.

Mantan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumba Barat bersama tiga terdakwa lainnya dinilai bersalah melanggar Pasal 385 ke-5 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meski demikian, vonis yang dijatuhkan terhadap keempat terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Lukas Lebu Gallu, Jimmy Firmus, Lukas Lade Bora dan Oktavianus Poro Lete di hukum tiga tahun penjara.

Hakim anggota selaku juru bicara PN Waikabubak, membenarkan bahwa Kejari Sumba Barat telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua II DPRD Sumba Barat bersama tiga terdakwa lainnya.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x