“Iya benar, JPU hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 kemarin mengajukan permohonan banding atas perkara yang melibatkan mantan Wakil Ketua II DPRD Sumba Barat,” kata Robin kepada awak media, pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Robin juga menuturkan, terkait putusan majelis hakim, JPU maupun terdakwa punya hak untuk banding sejauh itu sesuai sesuai dengan ketetapan hukum yang ada.
“Jadi memang atas putusan pengadilan, baik JPU maupun Terdakwa punya hak untuk banding, terima atau pikir-pikir. Jika mengajukan banding tentu kita terima permohonan bandingnya untuk disampaikan kepada pengadilan tinggi yang akan memutus perkara bandingnya,” jelas Robin juru bicara PN Waikabubak.***