Masih Ingat Apliana Nona Ina yang Tewas Dibunuh di Desa Tena Teke? Begini Kabarnya Sekarang

- 14 Oktober 2023, 15:35 WIB
 Ilustrasi putusan pengadilan.
Ilustrasi putusan pengadilan. /Pixabay/mohamed_hassan/

SUMBA STORI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak telah menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap YB dan YNM, terdakwa pembunuhan Apliana Nona Ina di Desa Tena Teke, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Diketahui, Majelis Hakim PN Waikabubak menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa selama 12 tahun penjara atas kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian Apliana Nona Ina.

Majelis Hakim PN Waikabubak menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa saat sidang tuntutan, pada Senin, 11 September 2023 lalu di ruang sidang PN Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal tersebut disampaikan oleh keluarga Apliana Nona Ina melalui Kuasa Hukumnya Meltripaul Emanuel Rongga, SH.,M.Pd, kepada Sumbastori.com, pada Sabtu, 14 Oktober 2023.

Pose bersama Advokat Meltripaul Emanuel Rongga,SH.,M.Pd bersama team dan sejumlah keluarga Apliana Nona Ina.
Pose bersama Advokat Meltripaul Emanuel Rongga,SH.,M.Pd bersama team dan sejumlah keluarga Apliana Nona Ina.

"Dua orang sudah divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Waikabubak," kata Paul begitu disapa akrab.

Kendati demikian, Paul mengatakan, kedua terdakwa mengajukan banding atas vonis yang diputuskan Majelis Hakim PN Waikabubak tersebut.

"Mereka (terdakwa red) juga mengajukan banding. Dan biarkan mereka mengajukan banding karena setiap orang punya hak untuk itu," katanya.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x