Kabar Gembira, Gaji PPPK dan PNS Tahun Ini Naik Menurut Pangkat dan Jabatan, Tuh Lihat Besarannya

- 16 Maret 2023, 02:10 WIB
Kabar Gembira, Gaji PPPK dan PNS Tahun Ini Naik Menurut Pangkat dan Jabatan, Tuh Lihat Besarannya
Kabar Gembira, Gaji PPPK dan PNS Tahun Ini Naik Menurut Pangkat dan Jabatan, Tuh Lihat Besarannya /Pixabay/Ekoanug /Sumba Stori/

Baca Juga: Peserta Didik Bisa Mengetahui Nama Penerima Dana PIP Kemdikbud 2023 Hanya Dengan Gunakan NIK dan NISN

Mengenai upah dan tunjangan PPPK yang dipekerjakan di badan-badan daerah, ditanggung oleh APBD.

Hanya gaji dan tunjangan PPPK daerah yang dimasukkan dalam perhitungan APBN dan kemudian ditransfer ke daerah.

Dana transfer pusat untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK tidak boleh digunakan untuk tujuan lain selain upah PPPK.

Baca Juga: Di Desa Kadipada, Anggota DPRD Kabupaten SBD Fraksi PKB Serahkan Bantuan Roda Tiga

Karena dana telah disiapkan dan harus digunakan untuk tujuan yang dimaksud, diperlukan penunjukan PPPK.

Jika suatu daerah memiliki barisan yang lebih sedikit dari jumlah yang ditetapkan oleh pemerintah, penunjukan akan diteruskan ke pusat.

Halaman:

Editor: Beny Diktus

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x