Mengenai upah dan tunjangan PPPK yang dipekerjakan di badan-badan daerah, ditanggung oleh APBD.
Hanya gaji dan tunjangan PPPK daerah yang dimasukkan dalam perhitungan APBN dan kemudian ditransfer ke daerah.
Dana transfer pusat untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK tidak boleh digunakan untuk tujuan lain selain upah PPPK.
Baca Juga: Di Desa Kadipada, Anggota DPRD Kabupaten SBD Fraksi PKB Serahkan Bantuan Roda Tiga
Karena dana telah disiapkan dan harus digunakan untuk tujuan yang dimaksud, diperlukan penunjukan PPPK.
Jika suatu daerah memiliki barisan yang lebih sedikit dari jumlah yang ditetapkan oleh pemerintah, penunjukan akan diteruskan ke pusat.