Perlu diketahui bahwa aturan tentang upah dan tunjangan PPPK pusat diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca Juga: Revolusi Mental Gagal di Kalangan Pejabat, GMKI Desak Presiden Jokowi Segera Bersihkan ASN Bobrok
Peraturan yang berkaitan dengan upah dan tunjangan PPPK daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Nominal gaji PPPK menurut PP No. 98 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
- Golongan I = Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200.
- Golongan II = Rp 1.960.200. Golongan III = Rp 2.043.200 - Rp. 2.964.200.
- Golongan IV = Rp. 2.129.500 - Rp. Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100.
- dst.
Baca Juga: Shio Ini Terlalu Banyak Kerja, Awas Jangan Sampai Abai Kesehatan!
Mengenai tunjangan, PPPK akan diselaraskan dengan tunjangan PNS sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terdapat 7 jenis tunjangan yang dapat diterima oleh pegawai PPPK untuk meningkatkan besaran gajinya setiap bulan.