Tujuh tunjangan meliputi:
- Tunjangan Pasangan
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Makan/Makanan
- Tunjangan Fungsional
- Penghasilan Tambahan Pegawai (RPT)
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Fungsional
Baca Juga: Begini Cara Cek Apakah Siswa Masuk dalam Kategori Bantuan PIP 2023
Demikian Penjelasan Besaran Upah dan Tunjangan Pegawai PPPK yang disediakan oleh anggaran pusat dan akan menjadi bagian dari transfer ke daerah.
Sehingga PPPK tidak perlu khawatir dengan ketersediaan dana daerah untuk membayar gaji dan tunjangan tersebut.***
Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.