Baca Juga: Berikut Beberapa Rahasia Perawatan Kulit Wajah Agar Awet Muda
Rencana pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer sebagai pegawai negeri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi persoalan tenaga honorer yang kompleks.
Jika melihat data Badan Kepegawaian Negara atau BKN, jumlah tenaga honorer mencapai 2,4 juta orang.
Jika pekerja tidak tetap ditiadakan tahun ini, jumlah pengangguran akan meningkat signifikan di Indonesia.
Baca Juga: United Siap Luncurkan Motor Listrik dengan Harga Murah
Oleh karena itu sebaiknya diangkat tenaga honorer untuk menjadi PNS, baik PNS maupun PNS, karena hanya kedua jenis pegawai negeri ini yang dapat bekerja di instansi pemerintah.
Salah satu solusi yang saat ini sedang dikembangkan oleh pemerintah adalah pengangkatan PNS honorer tanpa pemeriksaan melalui RUU ASN.
Saat ini, langkah ASN sedang dalam proses persetujuan DPR, yang artinya menjadi prioritas pembahasan dan rapat DPR.