Baca Juga: Tumbuhkan Jiwa Korsa, PNS dan CPNS Lapas Waikabubak Ikut Pembaretan
Dalam RUU itu, ada syarat-syarat tertentu bagi pegawai untuk diangkat menjadi PNS honorer.
1. RUU ini mengutamakan tenaga honorer dengan masa kerja terlama
2. Tenaga honorer diutamakan bekerja di bidang fungsional administrasi pendidikan, pelayanan pelayanan publik, kesehatan, penelitian bahkan pertanian
3. Pertimbangkan masa kerja, gaji terakhir, dan tunjangan kehormatan berikutnya.
4. Honorer yang belum mencapai usia pensiun Selain persyaratan di atas, honorer hanya diwajibkan mengikuti seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data.
Demikian yang dapat kami sampaikan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan P3K ASN tahun 2023.***
Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.