Tidak Perlu Pengujian! Pekerja Honorer Bisa Naik Jadi PNS, Cek Syaratnya di Sini, Super Gampang Lho?

- 17 Maret 2023, 17:05 WIB
Tidak Perlu Pengujian! Pekerja Honorer Bisa Naik Jadi PNS, Cek Syaratnya di Sini, Super Gampang Lho?
Tidak Perlu Pengujian! Pekerja Honorer Bisa Naik Jadi PNS, Cek Syaratnya di Sini, Super Gampang Lho? /Freepik/Reezky11/Sumba Stori/

SUMBA STORI - Informasi Terbaru Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS dan P3K ASN Tahun 2023.

Menjadi PNS merupakan pekerjaan idaman masyarakat Indonesia, terutama tenaga honorer- honorer yang telah bekerja puluhan tahun dan tentunya sangat ingin menjadi PNS.

Gaji dan tunjangan pegawai negeri jauh lebih tinggi daripada gaji pegawai honorer, membuat profesi pegawai negeri jauh lebih makmur dan sejahtera.

Baca Juga: Daun Jambu Biji Ternyata Memiliki 5 Manfaat Bagi Kesehatan Tubuh

Diharapkan agar tenaga honorer diangkat oleh pemerintah menjadi PNS, tentunya bagi yang sudah bekerja puluhan tahun kabar gembiranya dalam waktu dekat ini tenaga honorer bisa segera diangkat menjadi PNS bahkan tidak perlu mengambil ujian CPNS.

Tenaga honorer akan semakin makmur dan sejahtera jika diangkat menjadi PNS.

Nah, bagaimana cara pengangkatan pegawai honorer menjadi pegawai negeri tanpa ujian, bacalah artikel ini sampai selesai untuk mengetahui syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi atau pegawai kehormatan apa saja yang harus diangkat menjadi pegawai negeri sipil tanpa melalui ujian.

 Baca Juga: Berikut Beberapa Rahasia Perawatan Kulit Wajah Agar Awet Muda

Rencana pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer sebagai pegawai negeri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi persoalan tenaga honorer yang kompleks.

Jika melihat data Badan Kepegawaian Negara atau BKN, jumlah tenaga honorer mencapai 2,4 juta orang.

Jika pekerja tidak tetap ditiadakan tahun ini, jumlah pengangguran akan meningkat signifikan di Indonesia.

 Baca Juga: United Siap Luncurkan Motor Listrik dengan Harga Murah

Oleh karena itu sebaiknya diangkat tenaga honorer untuk menjadi PNS, baik PNS maupun PNS, karena hanya kedua jenis pegawai negeri ini yang dapat bekerja di instansi pemerintah.

Salah satu solusi yang saat ini sedang dikembangkan oleh pemerintah adalah pengangkatan PNS honorer tanpa pemeriksaan melalui RUU ASN.

Saat ini, langkah ASN sedang dalam proses persetujuan DPR, yang artinya menjadi prioritas pembahasan dan rapat DPR.

 Baca Juga: Tumbuhkan Jiwa Korsa, PNS dan CPNS Lapas Waikabubak Ikut Pembaretan

Dalam RUU itu, ada syarat-syarat tertentu bagi pegawai untuk diangkat menjadi PNS honorer.
1. RUU ini mengutamakan tenaga honorer dengan masa kerja terlama
2. Tenaga honorer diutamakan bekerja di bidang fungsional administrasi pendidikan, pelayanan pelayanan publik, kesehatan, penelitian bahkan pertanian
3. Pertimbangkan masa kerja, gaji terakhir, dan tunjangan kehormatan berikutnya.
4. Honorer yang belum mencapai usia pensiun Selain persyaratan di atas, honorer hanya diwajibkan mengikuti seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data.

Demikian yang dapat kami sampaikan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan P3K ASN tahun 2023.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI

Editor: Beny Diktus

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x