3. Mendesak Kapolres Kupang Kota untuk segerah mengungkapkan kasus ini selambat-lambatnya dalam kurun waktu 7X24 jam.
4. Jika poin tuntutan satu sampai tiga tidak ditindaklanjuti, maka Cipayung Kota Kupang mendesak Polda NTT untuk mengambil alih penanganan dugaan kasus pembunuhan terhadap Alm. Sebastianus Bokol.***
Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KlIK DI SINI