Cek di Sini, 4 Jenis Tunjangan Siap Cair ke Rekening Guru PPPK

9 April 2023, 08:43 WIB
Ilustrasi Cek di Sini, 4 Jenis Tunjangan Siap Cair ke Rekening Guru PPPK. /Pexels/Ahsanjaya

SUMBA STORI - Pemerintah mulai serius menangani masalah yang berkaitan dengan kesejahteraan guru Indonesia, dan berbagai upaya telah dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan guru tersebut.

Pemerintah terus melakukan langkah-langkah dalam penyelenggaraan kesejahteraan guru, salah satunya melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Program guru PPPK adalah proses pengangkatan guru sebagai ASN dengan kontrak kerja.

Program PPPK merupakan keberhasilan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia dengan melaksanakan hak-hak sosial guru yang sesuai. Dengan program PPPK, guru mendapatkan haknya berupa gaji yang wajar melebihi penghasilan gaji sebelumnya.

Baca Juga: Lakukan Aksi Tak Terpuji, 2 Pria Ini Ditangkap Polisi, Endingnya Tak Disangka

Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan langkah lain untuk meningkatkan kesejahteraan guru, yaitu pemberian tunjangan kepada guru PPPK sebagai tanda penghargaan atas dedikasi, pengabdian, dan kinerja guru selama ini. Selain itu, penetapan imbalan bagi guru merupakan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan guru.

Kompensasi guru PPPK diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan memaksimalkan efektivitas guru. Sedikitnya ada 4 jenis tunjangan yang diberikan kepada guru ASN Pegawai Pemerintah dengan kontrak kerja atau PPPK, sebagai berikut:

1. Tunjangan profesi

Manfaat pertama adalah manfaat profesional. Tunjangan profesi itu sendiri merupakan kompensasi yang dibayarkan oleh negara, yang mengakui guru atas kegiatan profesionalnya. Suplemen ini diberikan kepada guru yang menjadi guru PPPK. Besaran honorarium guru direvisi. Penyesuaian ini dilakukan dalam bentuk pelatihan terbaru dan peluang karir.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Paskah Penuh Makna dan Cinta 2023

2. Tunjangan kinerja

Jika kita melakukan pekerjaan kita dengan baik dan kinerja kita juga baik, kita harus diakui hasilnya. Begitu pula bagi guru, penghargaan kinerja guru merupakan penghargaan yang diterima oleh guru PPPK yang mengakui kinerja dan komitmen guru sebagai guru. Nilai nominal honorarium kinerja yang diterima guru berstatus ASN PPPK dikendalikan sesuai hasil evaluasi kinerja. Evaluasi kinerja ini dilakukan langsung oleh kepala sekolah sebagai pengawas lembaga pendidikan.

3. Tunjangan fungsional

Tunjangan operasional adalah hibah yang dialokasikan oleh negara kepada guru PPPK pada jabatan tertentu. Beberapa jabatan fungsional ditentukan oleh beberapa persyaratan dan guru harus memenuhinya untuk mendapatkan jabatan fungsional seperti kepala sekolah atau direktur sekolah. Penerimaan suplemen aktif ini disesuaikan dengan jabatan guru PPPK, besarannya disesuaikan dengan peran masing-masing guru.

4. Tunjangan khusus

Baca Juga: Buang Bayi ke Kali, Wanita Ini Terancam Mendekam di Penjara

Tugas seorang guru tidaklah mudah, terkadang mereka memiliki tugas khusus yang harus dilaksanakan sesuai dengan kebijakan pemerintah, salah satunya adalah penempatan guru pada jurusan. Begitu pula dengan subsidi, dalam subsidi ini harus ditetapkan diskon khusus untuk guru PPPK.

Guru ASN PPPK yang memiliki tugas dan tanggung jawab khusus mendapatkan dukungan ini. Salah satu tugas dan tanggung jawab khusus tersebut adalah guru yang ditempatkan di daerah pinggiran. Selain itu, ada juga diskon khusus bagi guru yang mengajar mata pelajaran tertentu yang dianggap sulit. Besaran yang diterima guru kelas luar biasa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab serta penempatan guru.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengumumkan bahwa sebagian dari kompensasi di atas akan dibayarkan setiap bulan atau minimal 3 bulan sekali. Pembayaran diterima langsung ke rekening masing-masing guru, sehingga pembayaran transparan dan bertanggung jawab.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Editor: Yanto Tena

Tags

Terkini

Terpopuler