Manfaat pertama adalah manfaat profesional. Tunjangan profesi itu sendiri merupakan kompensasi yang dibayarkan oleh negara, yang mengakui guru atas kegiatan profesionalnya. Suplemen ini diberikan kepada guru yang menjadi guru PPPK. Besaran honorarium guru direvisi. Penyesuaian ini dilakukan dalam bentuk pelatihan terbaru dan peluang karir.
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Paskah Penuh Makna dan Cinta 2023
2. Tunjangan kinerja
Jika kita melakukan pekerjaan kita dengan baik dan kinerja kita juga baik, kita harus diakui hasilnya. Begitu pula bagi guru, penghargaan kinerja guru merupakan penghargaan yang diterima oleh guru PPPK yang mengakui kinerja dan komitmen guru sebagai guru. Nilai nominal honorarium kinerja yang diterima guru berstatus ASN PPPK dikendalikan sesuai hasil evaluasi kinerja. Evaluasi kinerja ini dilakukan langsung oleh kepala sekolah sebagai pengawas lembaga pendidikan.
3. Tunjangan fungsional
Tunjangan operasional adalah hibah yang dialokasikan oleh negara kepada guru PPPK pada jabatan tertentu. Beberapa jabatan fungsional ditentukan oleh beberapa persyaratan dan guru harus memenuhinya untuk mendapatkan jabatan fungsional seperti kepala sekolah atau direktur sekolah. Penerimaan suplemen aktif ini disesuaikan dengan jabatan guru PPPK, besarannya disesuaikan dengan peran masing-masing guru.
4. Tunjangan khusus
Baca Juga: Buang Bayi ke Kali, Wanita Ini Terancam Mendekam di Penjara
Tugas seorang guru tidaklah mudah, terkadang mereka memiliki tugas khusus yang harus dilaksanakan sesuai dengan kebijakan pemerintah, salah satunya adalah penempatan guru pada jurusan. Begitu pula dengan subsidi, dalam subsidi ini harus ditetapkan diskon khusus untuk guru PPPK.