Lakukan Aksi Damai, PMKRI Tuntut 5 Poin Ini ke Bupati Timor Tengah Utara

18 Juli 2023, 13:28 WIB
Lakukan Aksi Damai, PMKRI Tuntut 5 Poin Ini ke Bupati Timor Tengah Utara. /Sumba Stori/Joko Godo Kadu/

SUMBA STORI - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco bersama warga Desa Ponu dan warga Desa Tautpah gelar aksi damai di kantor Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

PMKRI Cabang Kefamenanu besama warga meminta Bupati TTU untuk membatalkan pelantikan dua kepala desa terpilih yang dinilai belum menyelesaikan sengketa Pilkades dan meminta Bupati TTU memundurkan diri dari jabatan karena dinilai tidak mampu memimpin.

Berikut pernyataan sikap dengan 5 poin tuntutan PMKRI Cabang Kefamenanu bersama masyarakat Desa Ponu dan Desa Tautpah, yang diterima Sumbastori.com, pada Senin, 17 Juli 2023.

Baca Juga: Yulius Nipu Terpilih Sebagai Ketua Panitia KSN PMKRI di Denpasar

Pelaksaanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Timor Tengah Utara yang dilaksanaan pada 17 mei 2023 lalu berpedoman pada Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 148 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Dalam pelaksanaan Pilkades apabila ada sengketa Pilkades maka harus tetap berpedoman pada Perbup diatas agar tidak terjadi tindakan melawan itu sendiri.

Dalam musyawarah terhadap Desa Ponu dan Tautpah yang difasilitasi oleh Panitia Pemilihan Kabupaten melalui Pokja Penyelesaian Sengketa dengan merekomendasikan kepada Bupati TTU sebagai laporan bahwa tidak terjadi kesepakatan bersama saat musyawarah mufakat yang memuat poin–poin permasalahan sehingga harusnya Panitia pemilihan Kabupaten melaksanakan pemeriksaan lanjutan meliputi : Pemeriksaan dan klarifikasi keterangan kepada para pihak terkait, dan verifikasi bukti dan atau data dukung.

Namun fakta yang terjadi adalah Panitia Kabupaten baru saja melakukan musyawarah dan menemukan permasalahan yang kemudian termuat dalam berita acara sebagai laporan terhadap bupati agar dipertimbangkan untuk mengambil keputusan yakni perhitungan ulang/pemilihan ulang.

Baca Juga: Peduli Kasih, PMKRI Tambolaka Beri Bantuan ke Korban Musibah Kebakaran di Wee Loro

Tetapi Bupati TTU diduga tidak mempertimbangkan rujukan hasil musyawarah namun langsung mengambil keputusan yang tertuang dalam keputusan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 491/KEP/HK/VII/2023 untuk kemudian melantik kepala desa yang sebenarnya belum diselesaikan permasalahannya yakni Desa Ponu dan Desa Tautpah.

Oleh karena itu PMKRI Cabang Kefamenanu bersama masyarakat Desa Ponu dan Desa Tautpah menyatakan sikap sebagai berikut:

1. PMKRI Cabang Kefamenanu bersama masyarakat mendesak Bupati TTU untuk membatalkan pelantikan kepala desa Ponu dan desa Tautpah sebab kedua desa tersebut masih dalam proses sengketa yang belum menemukan hasil kesepakatan.

Baca Juga: Temui Kejari TTU, GMKI: Tindakan Korupsi Perlu Ditangani Serius

2. PMKRI Cabang Kefamenanu bersama masyarakat mendesak bupati TTU agar menunjukan isi rekomendasi sesungguhnya dari POKJA penyelesaian sengketa Pilkades, karena menurut kami Bupati TTU mengabaikan rekomendasi hasil musyawarah penyelesaian perselisihan hasil Pilkades dan memaksakan pelantikan.

3. PMKRI Cabang Kefamenanu bersama masyarakat mendesak bupati TTU agar meninjau kembali keputusan bupati TTU No 491/ KEP/HK/VII/2023 sebab menurut kami keputusan tersebut merugikan masarakat penggugat dari desa ponu dan desa Tautpah.

4. PMKRI Cabang Kefamenanu bersama masyarakat memberikan “Kartu merah” terhadap Bupati TTU sebagai bentuk mosi tidak percaya dan mendesak Bupati TTU agar mengundurkan diri karena menurut kami Bupati TTU terlalu otoriter terkait ketidakpahamannya dalam mengambil keputusan yang mencipatkan konflik berkepanjangan di desa–desa bersengketa.

Baca Juga: Mengejutkan, Hasil Survei GMNI Terkait Lawadi SBD: 83 Persen Masyarakat Tidak Tahu

5. PMKRI Cabang Kefamenanu bersama masyarakat mengancam Bupati TTU untuk menempuh jalur hukum apabila Bupati TTU mengabaikan tuntutan kami.

Demikian peryataan ini kami buat atas perhatiannya kami ucapkan limpah terimakasih.

Teriring Salam, Pro Ecclesia Et Patria “Menunggal Dengan Umat Terlibat Dengan Rakyat”

Baca Juga: Siap Wujudkan Asas Pemilu Luber Jurdil, GMKI Audiensi dengan KPU NTT

Mengetahui, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco Periode 2022/2023. 

Presidium Germas Valerianus S Kou. Sekretaris Jenderal Leo Agung Sikas.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Editor: Yanto Tena

Tags

Terkini

Terpopuler