Tegas, Kasat Lantas Polres SBD Ingatkan Warga Mutasi Kendaraan Plat Luar

- 25 Juli 2023, 20:05 WIB
Tegas, Kasat Lantas Polres SBD Ingatkan Warga Mutasi Kendaraan Plat Luar
Tegas, Kasat Lantas Polres SBD Ingatkan Warga Mutasi Kendaraan Plat Luar /Beny Diktus/Sumba Stori/

Baca Juga: Operasi Patuh Turangga 2023 di Sumba Barat Daya, 85 Pelanggar Lalu Lintas Ditilang

"Bagi pengendara yang memiliki dokumen lengkap, akan tetapi belum membayar pajak, langsung kami arah ke petugas Samsat SBD untuk bayar pajak Samsat," kata I Wayan Suardika.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Manfaat apabila masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor seusai peraturan tersebut, masyarakat dapat menikmati fasilitas jalan, sekolah hingga rumah sakit yang bagus.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 6.0 Guncang NTT, Terasa hingga Ende dan Alor

Selain itu, dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor juga untuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan atau SWDKLLJ.

Dana itu sebagai wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas di daerah masing-masing. Namun diharapkan, pengendara selamat dalam berkendaraan, terhindar dari kecelakaan lalu lintas.

Kalau kendaraan tidak bayar pajak, maka pengendara yang mengalami kecelakaan tidak dapat dana untuk penyembuhan yang diberikan oleh pihak Jasa Raharja.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI

Halaman:

Editor: Beny Diktus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah