"Organisasi yang hadir dan mengawal kasus kemanusiaan tersebut, seperti dianggap remeh oleh Kapolres Rishian Krisna Budhiaswanto. Oleh karena itu, Aksi demonstrasi besok ini tidak hanya Cipayung Kota Kupang, tetapi organisasi lokal asal Sumba juga ikut terlibat sebagai bentuk kepedulian terdadap kemanusiaan. Kasus pembunuhan ini telah melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tutup kordum Cipayung," kata Jacson melanjutkan***
Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KlIK DI SINI