Agar Mudah Diawasi, Bawaslu Minta Nama Akun Media Sosial ASN Dicatat Jelang Pemilu 2024

- 30 September 2023, 16:39 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Waitmonk/

Tidak hanya Bawaslu, lanjut Fierly Murdlyat, seluruh masyarakat Kota Serang pun dapat berpartisipasi mengawasi netralitas ASN setempat di media sosial menjelang Pemilu 2024. Hal itu menurut dia, jika banyak pihak yang terlibat dalam pengawasan ini, maka hasilnya akan lebih maksimal.

“Di medsos itu, ASN nggak boleh like, komen, share. Untuk menegakkan peraturan tersebut, maka diperlukan keterlibatan masyarakat, agar ketika ada ASN yang melakukan hal tersebut (masyarakat) langsung melapor ke Bawaslu,” tuturnya.

Lagi Fierly menegaskan, Bawaslu Kota Serang akan merahasiakan identitas para informan yang memberikan daftar nama akun medsos ASN Kota Serang kepada pihaknya agar proses pengawasan berjalan lancar.

“Kita menjamin nama pemberi informasi akan kita rahasiakan,” katanya tegas.

Ketentutan terkait netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang menjelaskan, ASN dilarang berpihak kepada salah satu peserta pemilu.

ASN (Aparatur Sipil Negara) yang melanggar peraturan ini akan dikenakan Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004.***

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Antara Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah