Pilkada Serentak 2024 Berlangsung, Simak Tahapan dan Jadwal Selengkapnya

- 3 Maret 2024, 20:38 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada 2024 /

SUMBA STORI - Pemilu serentak tahun 2024 untuk memilih calon presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu.

Saat ini pihak KPU telah dan tengah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara baik dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi hingga KPU pusat.

Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan dan menetapkan calon pemenang hasil Pemilu 14 Februari 2024 tersebut.

Baca Juga: Sejumlah Saksi Usir Ketua KPU dalam Rapat Pleno: Anda Tidak Ada Kewenangan, Silahkan Keluar

Setelah mengumumkan dan menetapkan calon pemenang hasil Pemilu 14 Februari 2024, KPU akan kembali menggelar Pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak yang juga berlangsung di tahun 2024 ini.

Pilkada serentak tahun 2024 ini akan memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sesuai jadwal, Pilkada serentak tahun 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 yang telah dikeluarkan oleh KPU Republik Indonesia (RI).

Baca Juga: Suara Digembosi, Caleg PPP NTT 3 Lapor ke Bawaslu Sumba Barat Daya

Halaman:

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah