Cair Rp600 Ribu ke Rekening! Yuk Simak Cara Cek Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024

- 11 Februari 2024, 02:26 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pexels/Robert Lens/
  • Mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah
  • Memiliki akun alias rekening bank atau layanan keuangan digital yang selalu aktif

Saat ini tidak sedang mendapatkan bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Agar dapat memverifikasi keikutsertaan kamu dalam daftar penerima bantuan langsung tunai Mitigasi Risiko Pangan, kamu bisa mengakses cekbansos.kemensos.go.id dan melaksanakan panduan berikut ini:

  • Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat kamu tinggal
  • Masukkan nama kamu sesuai dengan kartu tanda penduduk atau KTP
  • Masukkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode
  • Klik tombol cari

Jika kamu terdaftar sebagai penerima, maka kamu akan melihat informasi mengenai status penyaluran bantuan, jumlah bantuan, dan metode pembayaran.

Apabila kamu tidak terdaftar, maka kamu akan melihat pesan “data tidak ditemukan”.

Pencairan bantuan langsung tunai Mitigasi Risiko Pangan tersebut dapat dilaksanakan melalui dua cara, yaitu:

  1. Dengan bantuan PT Pos Indonesia, KPM yang tidak mempunyai rekening bank atau akses ke layanan keuangan digital dapat diwakili. KPM bisa mendapatkan bantuan di kantor pos terdekat dengan membawa identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan salah satu dari Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau Kartu Pra-kerja Social (KPS)
  2. Melalui bank atau platform keuangan digital, bagi para KPM yang telah memiliki rekening bank atau menggunakan layanan keuangan digital. KPM memiliki kemampuan untuk mengambil bantuan uang tunai melalui berbagai saluran seperti ATM, agen, atau pedagang terdekat menggunakan kartu ATM atau aplikasi yang dimiliki

Pencairan bantuan langsung tunai Mitigasi Risiko Pangan dikirim secara bersamaan untuk jangka waktu tiga bulan. Artinya, pada bulan Februari 2024, KPM akan mendapatkan pembayaran sejumlah Rp 600.000 dalam satu kali pembayaran.

Setelah bulan Maret berakhir, pemerintah akan mengevaluasi apakah program ini akan berlanjut atau tidak.***

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x